MITRAMABES.COM, PALEMBANG — Kepolisian bergerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kota Palembang. Pelaku berinisial LDK (30) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, pada Kamis (29/01/2026). Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan hingga kini belum dapat berkomunikasi secara normal karena masih diliputi rasa takut dan kebingungan.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online ditangkap tak lama setelah laporan diterima pihak kepolisian. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 414A atau Pasal 415B tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Pidaraini, didampingi Risdiana, mengungkapkan kondisi korban masih memprihatinkan.
“Saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat. Tenggorokannya masih sakit karena diduga sempat dicekik oleh pelaku. Korban juga belum bisa diajak berbicara secara normal karena mengalami ketakutan dan kebingungan,” ujar Pidaraini.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, khususnya saat jam pulang sekolah.
“Pesan saya kepada para ibu, jika anak pulang sekolah sebaiknya dijemput lima sampai sepuluh menit sebelum jam pulang. Ini sangat fatal dan berbahaya bagi kita yang memiliki anak,” katanya.
Selain itu, Pidaraini menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polda Sumsel, khususnya Tim Resmob dan jajaran. Sejak laporan kami masuk hingga pelaku berhasil diamankan, penanganannya sangat responsif,” tutupnya.
(Rusdi)











