Pernyataan Tegas Bupati Nagan Raya Dr. TR Kemangan Untuk Perusaan Sawit Dan Tambang” Yang Tidak Patuh Aturan Akan Dicabut Izin- Nya”

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Bupati atau 0emerintah daerah memiliki hak dan kewenangan untuk mencabut izin atau rekomendasi usaha, termasuk spa, jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ( perda) atau peraturan bupati ( Perbub)” Jum’at 30 Januari 2026

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki otoritas dalam administrasi wilayah, termasuk menerbitkan, menangguhkan atau mencabut izin usaha ( seperti rekomendasi izin spa) jika operasionalnya melanggar aturan setempat.

Jika “HGU” merujuk pada jenis izin spesifik di daerah tertentu, selama izin tersebut di terbitkan atau berada di bawah pengawasan Pemkab, Bupati berwenang melakukan pencabutan.

Pada kesempatan itu dalam pertemuan dengan para perwakilan perusahaan Bupati Nagan Raya ,Dr. TR. Kemangan, S. H. M. H menyebutkan bahwa perusahaan jangan seenaknya memainkan harga sawit karena dulu pernah mencapai Rp 3 Ribu per kilonya dan juga jangan seenaknya mencaplok lahan rakyat, apa bila ini benar – benar bermasalah maka izin nya akan saya cabut”Ujarnya

Beliau juga ingatkan walaupun sudah ada HGU ribuan hektar apa bila masyarakat belum menyetujuinya tidak ada hak perusahaan mencaplok tanah Masyarakat Tersebut terkecuali masyarakat mau dengan dibayar dengan cara ganti rugi itu baru boleh, jangan karena kita punya HGU kita bisa mengancam seenaknya masyarakat , saya ingatkan sekali.lagi siapapun yang melanggar ketentuan saya tidak segan – segan mencabut izin Hak Guna Usaha- Nya ( HGU) ” Tegas Bupati Nagan Raya Dr, TR. Kemangan , S. H., M. H Kemangan

Editor : Ainon

Berita Terkait

22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir, Razia Digelar Hingga Minggu Dini Hari
Kawal Proses Hukum, Flower Aceh Kecam Penganiayaan Anak di Aceh Tengah
Muscab Muaythai Taput 2026 Berlangsung Lancar, Azis Sipahutar Kembali Terpilih Pimpin Periode 2026–2030
Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif
Di duga Ada Mafia BBM Subsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulau Ukui Di Minta Kapolri Tindak Tegas
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110
BBM Subsidi Dirampok Mafia? SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Diduga Timbun dan Jual Ilegal, APH Didesak Bertindak
Kecelakaan Libatkan Anggota Polri, Polda Sumsel Janji Penanganan Profesional dan Terbuka

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:45 WIB

22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir, Razia Digelar Hingga Minggu Dini Hari

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:18 WIB

Kawal Proses Hukum, Flower Aceh Kecam Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:43 WIB

Muscab Muaythai Taput 2026 Berlangsung Lancar, Azis Sipahutar Kembali Terpilih Pimpin Periode 2026–2030

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:29 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:01 WIB

Di duga Ada Mafia BBM Subsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulau Ukui Di Minta Kapolri Tindak Tegas

Berita Terbaru