Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Bupati atau 0emerintah daerah memiliki hak dan kewenangan untuk mencabut izin atau rekomendasi usaha, termasuk spa, jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ( perda) atau peraturan bupati ( Perbub)” Jum’at 30 Januari 2026
Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki otoritas dalam administrasi wilayah, termasuk menerbitkan, menangguhkan atau mencabut izin usaha ( seperti rekomendasi izin spa) jika operasionalnya melanggar aturan setempat.
Jika “HGU” merujuk pada jenis izin spesifik di daerah tertentu, selama izin tersebut di terbitkan atau berada di bawah pengawasan Pemkab, Bupati berwenang melakukan pencabutan.
Pada kesempatan itu dalam pertemuan dengan para perwakilan perusahaan Bupati Nagan Raya ,Dr. TR. Kemangan, S. H. M. H menyebutkan bahwa perusahaan jangan seenaknya memainkan harga sawit karena dulu pernah mencapai Rp 3 Ribu per kilonya dan juga jangan seenaknya mencaplok lahan rakyat, apa bila ini benar – benar bermasalah maka izin nya akan saya cabut”Ujarnya
Beliau juga ingatkan walaupun sudah ada HGU ribuan hektar apa bila masyarakat belum menyetujuinya tidak ada hak perusahaan mencaplok tanah Masyarakat Tersebut terkecuali masyarakat mau dengan dibayar dengan cara ganti rugi itu baru boleh, jangan karena kita punya HGU kita bisa mengancam seenaknya masyarakat , saya ingatkan sekali.lagi siapapun yang melanggar ketentuan saya tidak segan – segan mencabut izin Hak Guna Usaha- Nya ( HGU) ” Tegas Bupati Nagan Raya Dr, TR. Kemangan , S. H., M. H Kemangan
Editor : Ainon











