Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan 3 Orang Tersangka

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUK KUANTAN,-Mitramabes.com
Polres Kuansing melalui Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari kasus tersebut berhasil diamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku berinisial A als D (34) di kelurahan Koto peraku kec cirenti Kab. Kuantan Singingi.

pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 15.30 WIB, lalu pelaku berinisial Y als I (29) di Dusun satu Desa Tanjung Medan Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB dan pelaku berinisial JEP als I (35) di Dusun Dua Desa Tanjung Medan Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Kabar tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan “bahwa Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan kali ini mengamankan 3 (tiga) pelaku,” ungkap IPTU Novris.

Untuk kronologis kejadian bermula “Pada hari Kamis Tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Koto Peraku Kec. Cerenti Kab. Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya Tim mata elang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H sekira pukul 15.30 WIB melakukan penangkapan terhadap A als D (34) yang sedang berada di dekat pondok rumah di Kelurahan Koto Peraku Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dimana saat dilakukan penangkapan A als D (34) membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kebawah, dan saat dilakukan Intrograsi A als D (34) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Y als I (29). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Novris.

“Dari hasil introgasi tersangka A als D (34) (sudah diamankan) menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Y als I (29), dan kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Y als I (29) yang sedang berada diatas sepeda motor di Jalan Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di jatuhkan oleh pelaku dari genggaman tangan kanan dan Y als I (29) dan menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Y als I (29) yang akan di jual kepada pembeli seharga Rp. 150.000,- perpaket dan Y als I (29) menerangkan telah menjual 1 (satu) paket narkotika kepada A als D (34), dan pelaku Y als I (29) mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr R (DPO), Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Novris.

“Dari hasil introgasi tersangka Y als I (29) (sudah diamankan) menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari R (DPO), dan kemudian sekira pukul 17.30 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H melakukan penyelidikan terhadap keberadaan R(DPO) lalu menjumpai JEP als I (35) yang sedang berada diatas Sepeda Motor Tanpa Nomor Polisi yang berada di jalan Desa Dusun Dua Desa Tanjung Medan, dimana saat dilakukan penangkapan terhadap JEP als I (35) ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di jatuhkan dari genggaman tangan kiri, dan JEP als I (35) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual kepada pembeli seharga Rp. 100.000,- perpaket. JEP als I (35) mendapatkan Narkotika tersebut dari R (DPO). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing.

Editor IRHAM HADI MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambangi SPBU Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah Penyaahgunaan BBM Subsidi
Bhabinkamtibmas Polres Tebo Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Dua Lokasi, Tanaman Jagung Tumbuh Subur
Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online
Diduga Agen Rokok Ilegal Kebal Hukum, APH Diharap Bertindak Tegas
Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban   kapolda sumut
Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban kapolda sumut
BADAN PERMUSAWARAHAN DESA CITERUP, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN SEKDES CITERUP MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5 JUTA PER TITIK.
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah 3C dan Tindak Kriminalitas

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:09 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambangi SPBU Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah Penyaahgunaan BBM Subsidi

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Tebo Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Dua Lokasi, Tanaman Jagung Tumbuh Subur

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:19 WIB

Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:05 WIB

Diduga Agen Rokok Ilegal Kebal Hukum, APH Diharap Bertindak Tegas

Rabu, 11 Juni 2025 - 03:04 WIB

Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban   kapolda sumut

Berita Terbaru