
Langkat, MBS
Polres Langkat melalui Unit Tipidter Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bahorok melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pemberitaan viral dugaan aktivitas Galian C di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1/2026).
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang S.H, menyampaikan bahwa pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas informasi yang beredar di media sosial, guna memastikan kebenaran di lapangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan mineral dan batubara maupun alat berat yang sedang beroperasi di area pantai atau galian sebagaimana yang diberitakan,” jelas Kapolsek Bahorok.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap masyarakat setempat diketahui bahwa pada Selasa (27/1/2026) sempat terdapat alat berat jenis excavator yang berada di lokasi. Namun, kegiatan tersebut bukan untuk aktivitas galian, melainkan untuk merapikan bendungan sungai atas permintaan masyarakat guna mencegah dampak banjir.
“Kegiatan alat berat tersebut bersifat penataan alur sungai dan dilakukan atas permintaan warga, bukan aktivitas pertambangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson, menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan selalu responsif terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal. 
“Kapolres Langkat menekankan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur. Pengecekan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam menjaga ketertiban serta memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Langkat,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, Polres Langkat akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi, guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ke depan ditemukan adanya pelanggaran hukum, Polres Langkat tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kasi Humas.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan gangguan kamtibmas maupun aktivitas ilegal melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
Dengan adanya pengecekan tersebut, Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. By;Barus kecil MBS








