Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Kapolres Nagan Raya akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat” Kamis 29 Januari 2026
Menrut Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S. I. K., M. I. K, saat di konfirmasi melalui WhatsApp tepat pukul 10,45 wib menyebutkan bahwa pihaknya melalui sat lantas akan melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap para pengguna knalpot Brong ( tidak standar) yang bising dan mengganggu kenyamanan warga” Tegasnya
Kapolres juga menjelaskan Dasar Hukum Pelarangan adalah”
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
· Pasal 58 ayat (2): Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
· Pasal 106 ayat (3): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tidak boleh menimbulkan gangguan lingkungan, termasuk kebisingan dan pencemaran udara.
2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) khususnya yang mengatur tentang tingkat kebisingan dan persyaratan teknis kendaraan.
Larangan ini mengakibatkan di antaranya.
1. Gangguan Keselamatan Lalu Lintas
· Mengganggu Konsentrasi Pengguna Jalan Lain: Suara knalpot yang sangat keras dan mendadak dapat membuat kaget pengendara lain, pejalan kaki, atau sepeda. Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya konsentrasi dan memicu kecelakaan.
· Menutupi Suara Peringatan Lalu Lintas: Suara knalpot yang bising dapat menenggelamkan suara penting seperti klakson kendaraan darurat (ambulan, pemadam kebakaran, patroli polisi), sirene, atau peringatan dari pengendara lain.
2. Gangguan Kesehatan & Kenyamanan Masyarakat (Pencemaran Suara/Bising)
· Gangguan Kesehatan: Paparan kebisingan terus-menerus dapat menyebabkan gangguan pendengaran (tinnitus), stres, meningkatkan tekanan darah, dan gangguan tidur bagi masyarakat yang tinggal di pinggir jalan.
· Gangguan Kenyamanan Umum: Suara bising mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di kawasan permukiman, rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.
3. Indikasi Modifikasi Ilegal & Potensi Pelanggaran Lain
· Knalpot modifikasi non-standar seringkali merupakan bagian dari modifikasi mesin yang tidak sesuai standar (seperti bore-up). Modifikasi seperti ini dapat:
· Meningkatkan emisi gas buang yang mencemari udara (melanggar standar uji emisi).
· Mengurangi keamanan dan kestabilan kendaraan jika tidak dilakukan oleh ahli.
· Menjadi indikasi penggunaan kendaraan untuk balap liar (illegal racing).
4. Pelanggaran Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
· Setiap kendaraan yang dijual dan didaftarkan di Indonesia telah memenuhi ambang batas kebisingan (dB/A) yang ditetapkan. Mengganti knalpot standar dengan knalpot “racing” akan melampaui batas ambang ini.
· Kendaraan dengan knalpot non-standar tidak akan lulus uji kir (KIR) atau uji emisi, sehingga secara hukum dinyatakan tidak laik jalan.
Ancaman atau Sanksinya?
Berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi:
· Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
· Selain itu, polisi dapat memberikan tilang dan sanksi administratif berupa penahanan surat-surat kendaraan (STNK) hingga kendaraan dikembalikan ke kondisi standar.
Editor : Ainon











