KARIMUN – MITRA MABES Terkait beberapa hari lalu tentang adanya Penambangan Pasir Laut di Perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang masih beroperasi padahal belum memiliki rencana penambangan belum pengesahan sejak Kamis (22/1/2026) tidak beroperasi lagi.
Hal tersebut dikatakan, Ka. Wilker KSOP Selat Belia, Aguswandi ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/1/2026) mengatakan, Ya sejak dua hari lalu, Kamis (22/1/2026) Kegiatan Penambangan pasir Laut di Perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tidak beroperasi lagi dan terakhir Wilker KSOP Selat Belia menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar pada Rabu (21/1/2026).
” Semenjak diketahui melalui media online karimuntoday.com Bahwa Koperasi tersebut tidak mengantongi rencana penambangan belum pengesahan, Wilker KSOP Selar Belia tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) lagi,” Tuturnya
Ditambahkanya lagi, Wilker KSOP Selar Belia akan menerbitkan SPB apabila Koperasi Sekop Jaya telah mengantongi semua perizinan yang telah ditetapkan pemerintah,” Selama belum melengkapi perizinan Wilker KSOP Selat Belia tidak akan menerbitkan SPB,” Tutupnya
Sementara itU, Kadis ESDM Kepri, Muhammad Darwin ketika hendak dikonfirmasi Sabtu (24/1/2026) terkait adanya dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan penetapan pemerintah, WPR di Kabupaten Karimun berada di Pulau Babi. Sementara itu, lokasi penambangan yang disebut berada di Selat Belia dinilai berada di luar zona yang diizinkan belum dapat dimintai tanggapanya. MBS(Asparoni)











