
Pontianak, 26 Januari 2026 – Mitramabes.com
Kabar kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus hibah yayasan Mujahidin Kalbar menjadi sorotan publik, seiring dengan sinyal yang diberikan Kejati Kalbar terkait kelanjutan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pemerintah provinsi periode 2019–2023. Dalam keterangan resmi, DPP LSM MAUNG menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum, namun juga menyerukan proses yang cepat, objektif, dan tanpa tekanan politik.
Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial-keagamaan diduga dialihkan ke pembangunan gedung sekolah dan sentra bisnis komersial, melanggar Permendagri No. 99 Tahun 2019 yang melarang penggunaan hibah untuk aset tetap dan kegiatan berorientasi komersial. Dari sisi pidana, dugaan penyimpangan ini dapat dikenai pasal-pasal korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 (dalam perubahan UU No. 20 Tahun 2001), yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda. Pengamat hukum Herman Hofi Munawar sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa pemberian hibah tersebut memiliki landasan dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 sebagai aturan khusus, namun hal ini tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Ketua Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, iIwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC, menegaskan, “Kami tidak sekadar mendukung proses hukum, tetapi juga menuntut integritas total dalam penyidikan. Hukum harus ditegakkan jangan lelet dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat aktif atau mantan penguasa daerah, harus dimintai pertanggungjawaban”. Ujar Iwan dengan Lantang
LSM ini mendesak Kejati Kalbar segera menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti yang cukup, serta membuka informasi secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kasus ini dinilai sebagai batu ujian keberanian aparat penegak hukum; jika dituntaskan dengan adil, maka wibawa hukum akan terjaga, sebaliknya, kepercayaan rakyat terhadap sistem keadilan akan tercoreng.
“Uang hibah adalah uang rakyat, yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum harus tegas, tanpa kompromi, dan berbasis fakta,” tutup Iwan
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG








