
27 Januari 2026 – Kubu Raya,-Mitramabes.com
Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang bernilai lebih dari Rp 7 miliar bersumber dari APBN 2025, kembali menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa pelaksanaan 24 November–31 Desember 2025 ini diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, serta aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kecelakaan Berulang Picu Kekhawatiran
Sejumlah warga melaporkan telah terjadi beberapa kecelakaan kendaraan terperosok hingga terbalik di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian material dan mengancam keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi dan standar mutu. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan menguatkan dugaan adanya pengawasan yang lemah dari pihak terkait.
Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menyampaikan bahwa indikasi ketidaksesuaian pekerjaan terlihat jelas di lapangan.
> “Apabila terbukti ada pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi,” tegas Budi.
Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Sejumlah ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diduga tidak dipenuhi, di antaranya:
* Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
* Pasal 60 ayat (1): Kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
* Pasal 67 ayat (1): Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan sesuai kontrak.
Fakta adanya kecelakaan berulang memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu tidak dipenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan.
Komitmen Pengawasan Publik
Menurut Budi Gautama, pemberitaan ini bertujuan mengawal penggunaan uang negara, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendorong penegakan hukum yang adil.
> “Pembangunan harus memberikan manfaat. Karena itu, transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Upaya Konfirmasi Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Sesuai prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi.
(BGS/ TEAM)








