Diduga Gudang Penampung BBM Subsidi, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media di minta kepada Kapolri dan jajaran Untuk Menindak Lanjuti Kasus ini

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com *[KAB.INHU KEC.batang gangsal] —** Aktivitas dugaan penimbunan dan penampungan **BBM subsidi jenis Bio Solar** kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang pria berinisial **I.N (Isak Nenggolan)** diduga kuat sebagai **pengepul sekaligus pemilik gudang BBM subsidi** yang berlokasi di **Simpang Granit**.

 

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari **SPBU**, yang kemudian dikumpulkan melalui **pelangsir menggunakan mobil box (bog)**. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan **bebitenk/tangki modifikasi** yang berfungsi untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.

 

Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan terkesan **kebal hukum**, meskipun pemberitaan terkait dugaan praktik ilegal BBM subsidi ini sudah **berulang kali mencuat di berbagai media**.

 

### **Upaya Konfirmasi Tidak Digubris**

 

Awak media **Satgasmigas.com** telah melakukan **upaya konfirmasi langsung** kepada I.N melalui pesan **WhatsApp** sejak **Senin, 26 Januari 2026**, hingga **Selasa, 27 Januari 2026**. Konfirmasi tersebut dilakukan demi asas **keberimbangan berita**, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, **I.N tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan apa pun**, meskipun pesan telah terbaca. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

 

### **Dugaan Pelanggaran Hukum**

 

Apabila dugaan penampungan dan penimbunan BBM subsidi ini benar adanya, maka perbuatan tersebut **berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum**, antara lain:

 

#### **1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)**

 

**Pasal 55**

 

> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan **pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun** dan **denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)**.

 

**Pasal 53 huruf b dan d**

Melarang kegiatan **pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah**.

 

#### **2. KUHP tentang Penadahan dan Kejahatan Berlanjut**

 

**Pasal 480 KUHP**

Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana.

 

#### **3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014**

 

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

→ BBM subsidi **hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu** dan **dilarang diperjualbelikan kembali**.

 

#### **4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**

 

Penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak pada kerugian masyarakat luas dan pelanggaran hak konsumen.

 

### **Desakan Penegakan Hukum**

 

Masyarakat mendesak **aparat penegak hukum**, khususnya **Polri, BPH Migas, dan Satgas Migas**, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

 

BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil dan pengguna yang berhak. Setiap praktik penimbunan dan penyalahgunaan bukan hanya **melanggar hukum**, tetapi juga **merugikan negara dan masyarakat luas**.

 

Hingga berita ini diterbitkan,awak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim.
Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam Bangun Ghumah Baghi Restorative Justice
Media pers keadilan Tapung Hulu serah kan Piagam penghargaan ke Perusahaan 
Ade Jona Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Viral di Medan Marelan
Tingkatkan Sumber Daya Pegawai, Universitas Saburai Jajaki Kerjasama Kuliah Khusus Aparatur
Sinergi Politik Perkuat Stabilitas Pemerintahan
*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:50 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim.

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:41 WIB

Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam Bangun Ghumah Baghi Restorative Justice

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:16 WIB

Media pers keadilan Tapung Hulu serah kan Piagam penghargaan ke Perusahaan 

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:09 WIB

Ade Jona Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Viral di Medan Marelan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WIB

Diduga Gudang Penampung BBM Subsidi, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media di minta kepada Kapolri dan jajaran Untuk Menindak Lanjuti Kasus ini

Berita Terbaru