Mbs.com- Sumatera Utara, Sergai- Penjualan pupuk subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah kios pupuk bernama UD Jeremi yang berlokasi di Dusun III Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, UD Jeremi diduga menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga mencapai Rp115.000 per karung/sak, yang dinilai melebihi HET resmi.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, kios pupuk UD Jeremi dalam keadaan tutup.
Tim media kemudian mencoba menghubungi pemilik kios berinisial HS untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penjualan pupuk subsidi di atas HET berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga pupuk bagi sektor pertanian.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait distribusi dan harga pupuk subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, disebutkan bahwa kios atau pengecer resmi wajib menjual pupuk subsidi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, praktik penjualan pupuk subsidi tidak sesuai ketentuan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Tak hanya itu, pelanggaran dalam pendistribusian pupuk subsidi juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengawasan serta penindakan secara tegas apabila dugaan tersebut terbukti, demi melindungi kepentingan petani dan menjaga keadilan distribusi pupuk subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak UD Jeremi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Tim)











