Mitramabes.com – Nganjuk – Kasus pelemparan batu yang memecahkan kaca KA Ranggajati dan KA Jayakarta Premium di wilayah Nganjuk akhirnya dituntaskan.
Polres Nganjuk bersama PT KAI Daop 7 Madiun menyelesaikan perkara ini melalui mediasi dengan pendekatan perlindungan anak, Selasa (27/01/2026).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan, penanganan dilakukan secara profesional dan humanis karena pelaku masih di bawah umur. Penegakan hukum tetap berjalan disertai pembinaan bagi anak dan keluarganya.
Peristiwa terjadi pada 23–24 Januari 2026 di jalur rel Bagor–Nganjuk. Kaca rangkaian kereta premium dilaporkan pecah akibat lemparan batu.
Petugas Polsuska mengamankan empat anak di lokasi.
Setelah pemeriksaan, dua anak berinisial AA (10) dan AM (10) mengakui perbuatannya. Proses dilanjutkan dengan mediasi di Polsek Nganjuk Kota bersama orang tua dan pihak KAI.
Orang tua siap mengganti kerugian sesuai kemampuan
Anak dikembalikan ke keluarga untuk pembinaan
KAI menerima penyelesaian secara restoratif
Polres Nganjuk dan PT KAI mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan anak serta melarang aktivitas di sekitar rel karena sangat berbahaya bagi keselamatan.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga







