
Kapuas Hulu , Kalbar 27 Januari 2026,-Mitramabes.com
Kamis (22/1/2026), aparat gabungan Polsek Mentebah, TNI, dan pemerintah desa melakukan penertiban PETI di Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat dengan memusnahkan peralatan tambang melalui pembakaran. Aparat menyatakan tindakan ini sebagai upaya preventif dan represif untuk menekan aktivitas yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. Namun, LSM MAUNG mengkritik bahwa penegakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal atau aktor utama di balik PETI tetap terlepas dari proses hukum.
Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, emas sebagai sumber daya alam milik negara, sedangkan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menetapkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, yang berlaku bagi individu maupun badan hukum. LSM MAUNG menegaskan bahwa penertiban yang hanya menargetkan buruh dan peralatan tidak cukup, karena PETI skala besar membutuhkan modal, peralatan, dan jaringan distribusi yang terorganisir.
Filosofi “mencabut hingga keakar” harus diterapkan dalam penegakan hukum, artinya aparat harus menelusuri rantai kepemilikan modal dan jaringan distribusi untuk menuntut tanggung jawab pihak berwenang. Dampak lingkungan dari PETI sangat parah: penggunaan merkuri mencemari tanah dan air, merusak ekosistem sungai, serta menimbulkan risiko keracunan kronis bagi masyarakat sekitar. Negara juga kehilangan potensi pajak dan royalti, sementara persaingan tidak sehat merugikan tambang legal.
“Kita tidak bisa terus membiarkan keadilan hanya menyasar mereka yang paling lemah. Pekerja lapangan hanyalah ujung tombak, sedangkan yang sesungguhnya menguntungkan adalah cukong yang bersembunyi. Hukum harus adil, menyentuh semua pihak, termasuk mereka yang mengendalikan modal dan jaringan,” ujar TIM LSM MAUNG dalam siaran persnya.
LSM MAUNG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam, menyeret cukong dan pemodal PETI ke proses hukum, serta memberikan alternatif mata pencaharian bagi pekerja lapangan agar aktivitas ilegal tidak tumbuh kembali. “Hanya dengan menegakkan hukum secara menyeluruh dan memberikan harapan hidup yang layak bagi masyarakat, maka aktivitas PETI di Kapuas Hulu dapat benar-benar dihapuskan, dan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat dapat dipulihkan” Tutup tim MAUNG mengakhiri
Publisher : TIM RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa











