Puluhan Pelajar Ikuti Apel Pembukaan Rekrutmen Saka Bhayangkara Polres Indramayu

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Sat Binmas Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar apel pembukaan rekruitment anggota baru Pramuka Saka Bhayangkara Polres Indramayu angkatan XXXV Tahun 2026, yang dilaksanakan di Lapangan Futsal Polres Indramayu, Sabtu (24/1/2026).

Apel pembukaan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Polres Indramayu IPTU Tasim, S.IP selaku pembina apel, dan diikuti oleh 50 calon anggota Pramuka Saka Bhayangkara yang berasal dari berbagai SMA dan SMK di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu dalam membina generasi muda melalui kepramukaan, khususnya Saka Bhayangkara, sebagai wadah pembentukan karakter, disiplin, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Turut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain AIPTU Asikin selaku Kanit Bintibsos Sat Binmas, BRIG Triono J.A., S.H., M.Si, BRIPDA Ferdyan Jaya Nugraha, serta ASN Sat Binmas Polres Indramayu Anjar Permana dan ASN Polsek Jatibarang Eka Priyatna.

Dalam arahannya, IPTU Tasim menekankan pentingnya peran Pramuka Saka Bhayangkara sebagai mitra Polri dalam menjaga kamtibmas, sekaligus sebagai sarana pembinaan generasi muda agar memiliki sikap disiplin, tangguh, dan berjiwa nasionalis.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui KBO Sat Binmas Polres Indramayu IPTU Tasim, menjelaskan bahwa kegiatan rekruitment ini bertujuan menjaring generasi muda yang memiliki semangat pengabdian serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Melalui Saka Bhayangkara, kami ingin membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan memiliki kesadaran hukum, sehingga ke depan dapat menjadi pelopor keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” ujar IPTU Tasim.

Ia menambahkan, pembinaan Pramuka Saka Bhayangkara juga menjadi bagian dari strategi preventif Polri dalam membangun kedekatan dengan generasi muda serta menanamkan nilai-nilai positif sejak dini.

Dengan dilaksanakannya apel pembukaan rekruitment ini, diharapkan Pramuka Saka Bhayangkara Polres Indramayu Angkatan XXXV Tahun 2026 dapat melahirkan kader-kader muda yang siap berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia.

“Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 0819-9970-0110,” tutup AKP Tarno.

(Abid)

Berita Terkait

Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim
Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bansos Dari Kapolda Jabar
Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat
Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan
Gerebek “Lorong Maut”, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pelaku dan 21 Paket Sabu

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WIB

Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:03 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:49 WIB

Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:15 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:43 WIB