Mempawah-Mitramabes.com 26 Januari 2026 – Dugaan penggelapan dana ganti rugi makam mencuat di Kabupaten Mempawah, tepatnya terkait proyek di kawasan Pelabuhan Internasional Terminal Kijing, Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Dana yang seharusnya diterima para Ahli Waris disebut telah dicairkan dan diambil oleh pengurus YPKOT di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, namun hingga kini tidak pernah diserahkan kepada para Ahli Waris yang berhak.
Menurut informasi yang dihimpun, dana ganti rugi makam tersebut diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus YPKOT. Total kerugian yang dialami para Ahli Waris diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Salah satu perwakilan Ahli Waris, Maman Suratman, menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
“Dana itu hak Ahli Waris. Jika benar telah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ini adalah perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Para Ahli Waris mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, termasuk menelusuri alur pencairan dana di PN Mempawah serta penggunaan dana oleh pengurus YPKOT.
Kasus ini diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para Ahli Waris berharap proses hukum dapat berjalan objektif, serta dana yang menjadi hak mereka dapat dikembalikan sepenuhnya.
Dalam perkara ini, Subandio dan Gusman selaku pengurus YPKOT diminta untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral atas dugaan tidak disalurkannya dana ganti rugi makam kepada para Ahli Waris. Hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(*/red)










