Seorang Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Ribuan Obat Terlarang Melalui Aplikasi Marketplace

Jumat, 4 Agustus 2023 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com || Seorang pemuda berinisial R (18) dari Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Indramayu atas kasus penjualan obat-obatan terlarang.

Pelaku ini terungkap dalam rangkaian Non Target Operasi Anti Narkotika (Non To Antik) yang digelar oleh Polres Indramayu.

Penangkapan pemuda tersebut dilakukan pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, tepat di depan sebuah ruko di dekat rumahnya.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pelaku memiliki bisnis jual beli obat-obatan terlarang yang didapat dari belanja online melalui salah satu aplikasi marketplace.

“Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil kami amankan mencapai 1103 butir,” ujar AKP Otong Jubaedi dalam keterangan kepada awak media pada Kamis (3/8/2023).

Polisi berhasil menyita ribuan barang bukti dari pelaku setelah melakukan penggeledahan.

Obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar disimpan dalam sebuah dus, sementara sisanya disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Pelaku tidak dapat mengelak karena mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut,” tambah AKP Otong Jubaedi.

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa ia memperoleh ribuan obat terlarang melalui pembelian online melalui aplikasi marketplace.

Saat ini, polisi sedang melakukan upaya pencarian terhadap pemilik toko yang menjadi sumber perolehan obat-obatan terlarang tersebut.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku jual beli obat-obatan terlarang dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat melalui jalur yang resmi dan sah.

Ia juga mengapresiasi kinerja anggota dalam menangkap pelaku dan mengamankan ribuan obat terlarang tersebut. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.
Acara Rutin Bulanan Kecamatan Linge BKMT,Kali ini Di Kampung Despot Linge,Sekaligus HUT Transmigrasi Ke-30.
Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.
Segera Lapor ke Bawas MA dan KY, Copot Hakim Ida Ayu Widyarini di PN Labuan Bajo
Sekda Purwakarta Pimpin Persiapan WJIR 2025: Targetkan Investor Kepincut Manggis Berkelanjutan Kamis, 18 Sep 2025 06:38
Polres Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Barat Gelar Bansos “Sentuhan Polri Hingga Pelosok” di Kampung Kawahang
8 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur Dilantik Bupati Pelantikan Eselon II

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 17:04 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029

Kamis, 18 September 2025 - 15:41 WIB

Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.

Kamis, 18 September 2025 - 15:05 WIB

Acara Rutin Bulanan Kecamatan Linge BKMT,Kali ini Di Kampung Despot Linge,Sekaligus HUT Transmigrasi Ke-30.

Kamis, 18 September 2025 - 13:23 WIB

Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.

Kamis, 18 September 2025 - 12:39 WIB

Segera Lapor ke Bawas MA dan KY, Copot Hakim Ida Ayu Widyarini di PN Labuan Bajo

Berita Terbaru