Medan Sumut MBS.Com. 24 Januari 2026 – Kasus Seorang kakek berusia 70 tahun, Mahruzar, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Dikarnakan Ia tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dan merasa adanya kejanggalan atas tuduhan penganiayaan berbasis Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dilaporkan oleh Amanda Noviariska terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan kepada dirinya
Dalam surat permohonan yang diwakili oleh tim Advokat, Datuk Nikmat Gea.,SH bersama Rekan Advokat senior Agusman Gea,SH.MKn. menegaskan dimana Mahruzar mengklaim penetapan tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ia menegaskan insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ungkap kuasa hukum di Medan Selasa (19/1-2026).
Dalam hal tersebut Tim kuasa hukum menyoroti serangkaian pelanggaran: diduga penyelidikan tidak transparan, pemanggilan tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga adanya rekayasa), serta absennya gelar perkara. Mereka merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti PN Sei Rampah No. 2/Pid.Pra/2024/PN.Srh.
Permohonan ini menuntut Pengadilan Negeri Medan membatalkan status tersangka, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan membebankan biaya perkara ke termohon (Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Pelabuhan Belawan). Sidang praperadilan dijadwalkan segera, menambah sorotan pada praktik penyidikan di Sumut.
Kasus bermula dari perjanjian sewa lahan tambak tahun 2020 yang bermasalah, dimana pelapor gagal bayar fee dan lapor secara tertulis. Mahruzar, penderita jantung, merasa terancam saat pertemuan dan hanya melepaskan dekapan paksa, bukan penganiayaan.
Dikarnakan merasa terzolimi dan tidak merasa mendapatkan keadilan buat dirinya, akhirnya Kakek Mahruzar. melalui kuasah hukumnya. Datuk Nikmat Gea. S,H. Bersama Agusman Gea. S,H. M,K,N. Melakukan Upaya hukum melalui Prapradilan ( Prapid ) di Pengadilan Negri Medan.
Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di konfirmasi oleh awak Media Sabtu 24 Januari 2026. mengatakan, Sidang Prapradilan sudah berjalan dan sudah masuk dalam beberapa agenda, yangmana Pada tanggal, 22 Januari 2026. Kemarin telah memasuki Sidang prapradilan pertama. dan termohon hadir. dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya pada tanggal, 23 Januari 2026. Kami Pihak pemohon Mahruzar. telah menyerahkan Replik, atas jawaban oleh pihak termohon yaitu polres pelabuhan Belawan.
Selanjutnya sidang Prapradilan ini akan digelar kembali pada Senin mendatang tanggal, 26 Januari 2026. dalam Agenda sidang, penyerahan berkas bukti surat, oleh kedua belah pihak baik itu pemohon dan termohon ucap Datuk Nikmat Gea. S,H.
( Tiiiim…)











