Siborongborong-Mitramabes.com .
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyampaian himbauan penertiban terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan Terminal Siborongborong,
Kegiatan sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Parningotan Situmeang, S.STP., M.SP., sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menata kawasan terminal agar kembali berfungsi optimal sebagai fasilitas umum pelayanan transportasi.jumat -23/1/2026 .
Sosialisasi dilakukan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas transportasi bagi masyarakat pengguna jasa terminal. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan kawasan terminal, antara lain dengan menyediakan kantung parkir resmi di lokasi terminal serta mengoptimalkan retribusi dari aktivitas perdagangan yang sebelumnya belum tertata dan tidak pernah dikenai retribusi secara maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt.) UPTD Pasar Siborongborong, Asroi Halawa, S.Pd., M.A., saat dikonfirmasi Media di lokasi kegiatan, menyampaikan bahwa sosialisasi dan himbauan ini merupakan langkah awal yang bertujuan terhadap penertiban ,dan akan dilakukan secara tahap demi tahap hingga benar-benar sesuai yang diharapkan .
Melalui kegiatan ini, pemkab Taput melalui instansi yang menaunginya memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak berjualan di dalam kawasan terminal. Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan agar tidak mengganggu kelancaran transportasi, ketertiban, serta kenyamanan pengguna jasa terminal,” ujar UPT pasar .
Penataan kawasan terminal dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta mengedepankan dialog dan sosialisasi agar para pedagang memahami kebijakan pemerintah daerah yang dilaksanakan demi kepentingan bersama..
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara, Sekretaris Camat Siborongborong, Lurah Pasar Siborongborong, Kepala UPT Pasar Siborongborong, petugas parkir, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Siborongborong.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyampaikan surat himbauan secara langsung kepada para pedagang yang masih beraktivitas di area terminal. Juga dilakukan pemasangan spanduk larangan berjualan di dalam kawasan terminal serta briefing penataan parkir, khususnya pada hari pekan yang kerap mengalami peningkatan aktivitas kendaraan dan mobilitas masyarakat.
Selain kegiatan lapangan, dilakukan pula koordinasi lintas sektor guna membahas teknis pembagian tugas petugas dalam rangka pelaksanaan penertiban yang direncanakan pada Selasa, 27 Januari 2026. Seluruh tahapan penertiban tersebut direncanakan tetap mengedepankan asas persuasif, tertib, dan berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sangat berharap seluruh pedagang dan pihak terkait dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta lingkungan terminal yang tertib, aman, nyaman, serta mampu mendukung optimalisasi fungsi terminal dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
[ Editor- Smarth. ]









