Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN), yang digelar di halaman Masjid Jamiatul Huda, Kampung Rukti Harjo II, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu (24/1/26).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos.
Turut hadir Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah, pejabat utama Polres Lampung Tengah, unsur pemerintah kecamatan dan kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam pemaparannya, Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak sendi kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa.
Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum semata.
“Permasalahan narkotika tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Charles.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Lampung Tengah secara konsisten terus melakukan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Lebih lanjut, AKBP Charles menekankan pentingnya pengawasan terhadap generasi muda agar tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan negatif.
Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan dalam membentuk karakter dan ketahanan diri anak-anak dari bahaya narkotika.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif dan sesi tanya jawab antara masyarakat dan para narasumber, yang membahas langkah-langkah konkret pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan, keluarga, serta masyarakat secara umum.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Tengah.
(Trimo Riadi Mitra Mabes.Com)










