Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus kepemilikan senjata api rakitan pada awal tahun 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WLY, yang diketahui merupakan bandar narkoba dan juga pemilik senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver.

Kepada awak media, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H, M.H menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, berikut 1 pucuk senpira.

“Dari tersangka WLY, petugas mengamankan 121,25 gr sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gr, serta 1 pucuk senpira jenis revolver,” ujar Iptu Tekun, Jumat (23/1/26).

Ia menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening. Sementara pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.

Selain narkotika dan senjata api, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WLY diketahui beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat dilakukan penangkapan pada Senin (19/1/26), tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi Mitra Mabes.Com)

Berita Terkait

Sholat Jumat Berjamaah hingga Jumat Curhat, Kapolres Langkat Bangun Dialog Langsung dengan Masyarakat Stabat
Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom
Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.
Bikin Resah Warga, Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
Warga Lega, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal
*Kapolres Pagar Alam Tinjau Langsung Pembangunan SMA Taruna Nusantara*
Patroli Cuaca Panas, Bhabinkamtibmas Brigadir Ikhsan Sisir Lahan Rawan Karhutla di Sungai Segajah Makmur.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sholat Jumat Berjamaah hingga Jumat Curhat, Kapolres Langkat Bangun Dialog Langsung dengan Masyarakat Stabat

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:11 WIB

Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:22 WIB

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:14 WIB

Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:02 WIB