
Ketapang, Kalbar –Mitramabes.com
Dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim media menemukan dua unit mobil tangki BBM yang diduga hendak memasok solar ke area tambang ilegal.
Dua mobil tangki tersebut masing-masing bertuliskan PT Putra Anugrah Perkasa dan PT Vino Cahya Khatulistiwa. Salah satu sopir mengaku hanya menjalankan perintah pengantaran dan tidak mengetahui secara pasti tujuan maupun peruntukan BBM yang dibawanya.
Dalam temuan tersebut, mobil tangki BBM diketahui mendapat pengawalan dari seorang oknum yang mengaku sebagai anggota satuan Yonkav. Oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas melakukan pengawalan dan menyebut nama Jai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM.
Menurut keterangannya, BBM tersebut berasal dari gudang di wilayah Siantan, Pontianak, dan pengawalan diklaim telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian serta institusi terkait.
Sopir lainnya menyebutkan bahwa BBM berasal dari CV Mekar Jaya dan dilengkapi dokumen pengiriman (Delivery Order/DO). Namun, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan saat diminta oleh tim media. Tujuan akhir BBM diduga mengarah ke lokasi PETI di Kecamatan Sungai Melayu dan Mantan Hilir Selatan (MHS).
Saat tim media berupaya mengonfirmasi Jai yang disebut sebagai penanggung jawab, yang bersangkutan terlihat meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan Toyota Hilux bermuatan jerigen berisi BBM tanpa memberikan keterangan.
Di lokasi juga ditemukan puluhan jerigen atau gentong berisi solar. Namun, tidak ada pihak di basecamp yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
Dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan temuan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim











