Tanjabtimur-Mitramabes.com Rabu 20 Januari 2026 Bertempat di Aula kantor Desa Bukit Tempurung Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendes Nomor 16 Tahun 2025,Pemdes Bukit Tempurung Laksanakan Musdessus Yang di Adakan oleh BPD.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Selamat.S.E.Sampaikan Bahwa Rapat Atau Musyawarah Desa Khusus ini adalah Merupakan Kewajiban berdasarkan Peraturan yang Telah di tetapkan,dan ini juga adalah sebagian dari Tugas dan Fungsi Pokok kami Sebagai BPD Selain dari Memantau dan Mengawasi Terkait kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa”paparnya”

Adapun dasar Hukum Kami adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan Sehubungan Telah Di Terbitkannya Pagu Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana-Desa Tahun Anggaran 2026 Maka di lakukan Musdessus Yang Akan dibahas Tentang:A. Musdessus Penyesuaian Rencana Kegiatan Pembangunan Dana Desa Tahun 2026 Dengan Permendes Nomor 16 Tahun 2025.
b.musdessus Penetapan Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2026.
Ketua BPD Selamet.S.E.Juga Menjelaskan Bahwa untuk Tahun Anggaran 2026 ini Telah Banyak Perubahan Tentang khususnya Untuk Anggaran Pembangunan dan lainnya akan terjadi pengurangan Berdasarkan aturan,Namun kami berharap agar Kedepannya dapat berjalan lancar Walaupun dengan Anggaran yang Minim.”tutupnya”.
Sementara itu Kasi P.P.M.Kecamatan Mendahara Ulu Asnawi.S.sos.Sampaikan”Di Awal”Permohonan Maaf Atas Ketidak Hadiran Camat Mendahara Ulu Ediyanto SPd,Karena Ada Kegiatan Yang urgent di Kabupaten Tanjung Jabung Timur”setelah itu Asnawi.S.sos.Jelaskan Bahwa Untuk Tahun ini kita tidak Adakan MurenbangDesa,itu karena untuk Saat ini Banyaknya Pengurangan Anggaran atau Devisit Anggaran,Sementara usulan-usulan Yang Di Tahun Sebelumnya juga Masih Banyak Yang Belum Ter-Realisasi dan saat ini juga kita telah mengalami Perubahan Aturan.”paparnya”
Dan Kami juga Tidak Mau Berikan janji atau Harapan kepada Masyarakat Desa Bukit Tempurung,karena apabila kita adakan Rapat Musrenbang,maka akan ada beberapa usulan yang akan timbul kembali,sementara usulan sebelumnya juga masih banyak yang belum di laksanakan,kami tidak ingin masyarakat menagih,begitu juga pemerintah Desa”paparnya”
Setelah itu Asnawi.S.sos.Sampaikan Tentang Aturan Yang Telah Terbit di Tahun Anggaran 2026 ini baik itu secara teknis dan pelaksanaan nya nantinya,agar Masyarakat jangan salah pemahaman kepada pemerintah Desa dan lainnya,Namun Ada juga Aturan yang Dapat Di lakukan kebijakan yang tidak menyalahi aturan.
Saya sampaikan ini Semua agar Pemerintah Desa dan lainnya jangan Menyalahi Aturan,dan agar jangan sampai Terjadi Hal-hal yang Tidak kita inginkan nantinya yang Berakibat Fatal.”ucapnya”
Sementara itu Kepala Desa Bukit Tempurung Mawady Saragih Sampaikan juga Permohonan maaf Dimana Adapun Usulan terkait kegiatan Pembangunan atau Lainnya Pada Tahun Anggaran sebelumnya Yang Belum Ter-Realisasi,Begitu juga untuk Selanjutnya karena Mengingat dan Melihat Di Tahun Anggaran 2026 ini Di perkirakan Sekitar 60% Dana Desa Kita juga Telah Berkurang Dari Anggaran Sebelumnya,baik itu ADD Maupun DD.dan lainnya.jadi di Tahun Anggaran 2026 ini kita akan Gunakan Anggaran Seminim Mungkin,dan saya juga sudah sampaikan kepada Perangkat Desa agar Mengurangi Kegiatan-kegiatan Yang Menggunakan biaya,seperti Rapat dan lainnya,itu semua saya sampaikan karena mengingat anggaran yang sangat minim agar anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk keperluan yang urgent.”paparnya.
Saya Berharap Kepada Seluruh Perangkat Desa dan lainnya agar dapat Bekerjasama dalam Penyusunan dan Penyesuaian Anggaran yang ada agar di gunakan Sebagaimana Mestinya,dan Kami Berharap agar masyarakat juga dapat memakluminya dan Memahami Situasi saat ini.”ucapnya”
Karena Sebagian Masyarakat Masih Banyak yang Belum dapat Memahami Terkait Untuk Adanya pengurangan Anggaran,agar tidak ada isu-isu yang mengatakan bahwa tidak ada kegiatan Pembangunan Fisik,untuk itu saya berharap agar kita semua saling memberi pemahaman.”tutupnya”
Setelah Musdessus dilanjutkan dengan berdiskusi terkait tata cara penggunaan dana yang Tersisa setelah adanya pengurangan yang di pandu oleh kasi PPM.kecamatan.Asnawi.S.sos.
Musdessus Pemdes Bukit Tempurung di Hadiri oleh:Kasi PPM kecamatan MendaharaUlu,Kepala Desa,TAPM Tanjung Jabung Timur,BKTM,BABINSA,Perangkat Desa,Ketua BPD dan Anggota,ketua Koperasi Desa,Ketua Karang Taruna,Ketua RT Se-Desa Bukit TempurungTokoh Masyarakat,Tokoh Agama,ketua Bundes,tokoh adat,dan perwakilan masyarakat
Mulasa Musa sinabariba CPLA











