Ancaman Pidana Mengintai, Pelecehan dan Intimidasi terhadap Debitur Kini Bisa Dijerat Hukum

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Mitramabes.com – Nganjuk Jawa Timur – Masyarakat diminta semakin waspada terhadap praktik penagihan utang yang disertai ancaman, intimidasi, hingga pelecehan verbal maupun nonverbal.Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru sejak 2 Januari 2026, sejumlah tindakan yang sebelumnya kerap dianggap “biasa” kini berpotensi berujung pidana penjara dan denda berat.

 

Pakar hukum menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara mengancam, mempermalukan, atau menekan secara psikologis.

Kalimat bernada intimidatif seperti “Bayar sekarang atau saya laporkan kamu”, apalagi disertai teror, penyebaran aib, atau paksaan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Dalam KUHP, beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:

* Pasal 335 KUHP, terkait perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan kekerasan psikis.

 

* Pasal 310 dan 311 KUHP, mengenai pencemaran nama baik, termasuk menyebarkan tuduhan atau aib debitur kepada pihak lain.

 

* Pasal 366 KUHP, tentang pemerasan, apabila penagihan dilakukan dengan tekanan atau ancaman tertentu demi keuntungan pribadi.

 

Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa debitur tetap memiliki hak hukum, meskipun memiliki kewajiban pembayaran. Penagih utang, baik perorangan maupun lembaga, wajib mengikuti prosedur yang sah, beretika, dan manusiawi.

 

Masyarakat yang mengalami ancaman, intimidasi, atau pelecehan dalam proses penagihan diminta tidak takut untuk melapor ke Polsek atau Polres terdekat. Laporan dapat disertai bukti seperti rekaman suara, pesan singkat, tangkapan layar, maupun saksi.

 

Konsekuensi hukum bagi pelaku tidak main-main.

Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, bahkan dalam kondisi tertentu hukuman penjara hingga 9 tahun, tergantung beratnya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

 

Pemerhati hukum menilai, aturan ini hadir untuk melindungi martabat manusia dan menciptakan keadilan, sekaligus menertibkan praktik penagihan yang selama ini kerap melenceng dari koridor hukum.

 

Masyarakat pun diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya, baik sebagai kreditur maupun debitur, agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.

Sekadar informasi, agar tidak menyesal di belakang hari.

 

Mitramabes.com Jomsen Silitonga

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan
Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung
Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom
Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak
Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan
Camat Rupat Utara Gelar Yasinan dan Doa Bersama di Rumah Dinas
KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Suling Bersama Tokoh Agama

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:20 WIB

Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:18 WIB

Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:11 WIB

Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:07 WIB

Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak

Berita Terbaru