TEBO // MBS — Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE, MM secara resmi mengukuhkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tebo periode 2025–2030 sekaligus menyerahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada seluruh perangkat desa se-Kabupaten Tebo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Silaturahmi Pengurus APDESI serta Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) PPDI se-Provinsi Jambi yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Tebo, Kamis (22/01/2026).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko, SH, Wakil Ketua I DPRD Ihsanuddin, unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pengurus PPDI Provinsi Jambi, Ketua PPDI kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta seluruh perangkat desa se-Kabupaten Tebo.

“PPDI dan APDESI merupakan mitra strategis pemerintah daerah. Dengan adanya Nomor Induk Perangkat Desa, tata kelola administrasi desa akan semakin tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Bupati Agus.
Ia juga menekankan bahwa meskipun pemerintah saat ini menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh mengalami penurunan. Oleh karena itu, perangkat desa diminta tetap profesional dan fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati Agus mengingatkan pentingnya peran perangkat desa dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.Ia menegaskan agar seluruh perangkat desa menjaga netralitas, kondusivitas, serta menjalankan seluruh tahapan Pilkades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pilkades serentak harus berjalan aman, tertib, dan demokratis. Perangkat desa wajib bersikap netral dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Tebo yang baru dikukuhkan, M. Syafi’i, menyampaikan bahwa PPDI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi politik. Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk menjaga kekompakan, soliditas, serta integritas dalam berorganisasi.
“PPDI dibentuk dari kita dan untuk kita semua. Karena itu, kekompakan dan profesionalisme harus terus dijaga,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris PPDI Kabupaten Tebo Juhasri menegaskan kesiapan seluruh perangkat desa dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Tebo serta menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak.
“Perangkat desa siap mendukung pembangunan daerah dan menjalankan setiap tahapan Pilkades secara profesional, bertanggung jawab, dan independen,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum PPDI Provinsi Jambi, Zaiyen Amin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo atas pemberian NIPD melalui Peraturan Bupati Tebo Nomor 13 Tahun 2026 yang berlandaskan Perda Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, NIPD memiliki arti penting sebagai identitas resmi perangkat desa yang mendukung tertib administrasi, validitas, serta akurasi data aparatur desa.
“Dengan adanya NIPD, perangkat desa memiliki identitas yang jelas dan administrasi yang tertib, sehingga dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami mengajak seluruh perangkat desa untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan kecamatan demi terwujudnya pemerintahan desa yang efektif, profesional, dan berkelanjutan,” pungkasnya, (Sch).
Editor : Socheh










