Mitramabes.com – Nganjuk – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP peninggalan kolonial.
Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam bersikap, baik di ruang publik, lingkungan sosial, maupun media digital.
Sejumlah kebiasaan yang sebelumnya dianggap sepele kini memiliki konsekuensi hukum. Berikut 6 poin penting KUHP Baru yang perlu dipahami masyarakat:
1.Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi).Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak keluarga dekat seperti orang tua, anak, atau pasangan sah.
2.Mabuk dan Mengganggu Ketertiban Umum,Dalam Pasal 316, seseorang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi denda, dengan nominal maksimal mencapai Rp10 juta.
3.Kebisingan yang Mengganggu Lingkungan,Pasal 265 menegaskan larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketenangan warga, termasuk memutar musik keras atau membuat kegaduhan, terutama pada waktu istirahat.
4.Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik,Pasal 436 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
5.Tanggung Jawab Pemilik Hewan.Pasal 278 dan 336 menyebutkan bahwa pemilik hewan dapat dipidana jika lalai menjaga hewannya hingga menyebabkan orang lain terluka atau merusak kebun dan lahan milik orang lain.
6.Penyerobotan Lahan,Pasal 607 mempertegas larangan menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah. Pelaku penyerobotan lahan dapat diproses pidana.
Masyarakat diimbau untuk: Memahami aturan hukum yang berlaku
Menjaga etika sosial dan ketertiban lingkungan,Lebih bijak dalam bermedia sosial,M0enghormati hak orang lain Penerapan KUHP Nasional diharapkan dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, aman, dan beradab.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










