KABUPATEN DAIRI-Mitramabes.com 21 Januari 2026.— Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi mengapresiasi komitmen KPU Kabupaten Dairi dalam memberikan layanan informasi publik yang terbuka dan transparan.
Layanan informasi tersebut diterima oleh pengurus LSM KCBI pada Selasa (20/1), di Helpdesk Layanan Informasi Publik Kantor KPU Kabupaten Dairi, menyusul undangan resmi bernomor 22/HM/.03.2-ud/1211/4/2026.
Pada tahap awal, permohonan informasi yang diajukan LSM KCBI belum dapat terpenuhi dengan alasan perlunya koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, sehingga LSM tersebut mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pembinaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Proses pelayanan selanjutnya dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Standar Pelayanan Publik.
Insan Banurea, Kepala Perwakilan Spirit Revolusi.id sekaligus Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Dairi, menegaskan bahwa langkah KPU Kabupaten Dairi layak diapresiasi. “Pemberian informasi yang terbuka kepada pemohon merupakan wujud konkret transparansi publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi undang-undang keterbukaan informasi tidak berhenti pada formalitas. “Transparansi bukan sekadar laporan kegiatan atau dokumentasi administratif. Negara wajib menghadirkan informasi publik yang utuh, dapat diakses, dan disertai penjelasan yang nyata kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Insan, keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik. Langkah KPU Kabupaten Dairi diharapkan dapat menjadi tolak ukur bagi badan publik lainnya di wilayah tersebut dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.*
(Jhony/tim) Mitramabes Com










