TEBO // MBS – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pemindahan aliran anak Sungai Mahang oleh pemilik perkebunan sawit atas nama Darmo Phang di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, yang menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa perubahan alur sungai bukan persoalan sepele dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa izin serta persetujuan lingkungan dari pemerintah.“Laporan yang disampaikan SMSI Tebo menjadi perhatian serius kami. Jika benar terjadi pemindahan aliran sungai tanpa dasar hukum dan persetujuan lingkungan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Dimas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan SMSI Kabupaten Tebo, Selasa (20/1/2026).
Dimas juga menyoroti ketidakhadiran pihak terlapor dalam forum resmi DPRD tanpa konfirmasi, yang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan lembaga perwakilan rakyat.“Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Ketidakhadiran tanpa konfirmasi menunjukkan pengabaian terhadap proses pengawasan DPRD. Namun kami tegaskan, absennya pihak terlapor tidak akan menghentikan proses penelusuran fakta dan penegakan aturan,” ujarnya dengan nada tegas.
Komisi III DPRD Tebo menegaskan bahwa dugaan pemindahan alur sungai wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pemindahan alur sungai dinilai sebagai perubahan bentang alam yang tidak boleh dilakukan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL.“Pemindahan alur sungai jelas merupakan perubahan bentang alam. Tanpa dokumen lingkungan dan izin resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup,” tambah Dimas.
Sebagai tindak lanjut atas laporan SMSI Kabupaten Tebo, Komisi III DPRD Tebo bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Tebo, Pemerintah Desa Kunangan, serta SMSI Kabupaten Tebo dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Peninjauan ini untuk memastikan fakta di lapangan, dampak lingkungan, serta legalitas kegiatan. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Dimas menutup dengan penegasan bahwa DPRD tidak akan mentolerir praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum.
“Lingkungan hidup adalah hak masyarakat dan generasi mendatang. Siapa pun yang merusaknya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.(Tim)
Editor : Socheh








