Wakil Bupati Jember Gugat Bupati Rp25,5 Miliar, Konflik Internal Pemerintahan Mengemuka

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Mitramabes.com – JEMBER –21 Januari 2026 Konflik internal pemerintahan Kabupaten Jember mencuat ke ruang publik setelah Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, dengan nilai tuntutan mencapai Rp25,5 miliar.

Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan dan kini dalam proses hukum.

 

Dalam dokumen gugatan, Djoko menuntut Rp24,5 miliar sebagai kerugian materiil yang diklaim mencakup biaya politik pada Pilkada 2024, operasional kegiatan, transportasi, akomodasi, serta honor tim pendukung.

 

Selain itu, ia juga menuntut Rp1 miliar kerugian immateriil atas dugaan kerugian terhadap nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai wakil kepala daerah.

 

Djoko dan Fawait sebelumnya merupakan pasangan calon satu paket pada Pilkada Jember 2024 dan diusung oleh koalisi 15 partai politik, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, PPP, dan PSI. Pasangan ini dilantik untuk memimpin Kabupaten Jember pada periode 2025–2030.

 

Memasuki awal masa pemerintahan, Djoko menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis, mengalami pembatasan kewenangan, serta minim koordinasi dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Kondisi tersebut menjadi dasar pengajuan gugatan hukum terhadap bupati.

 

Selain menggugat bupati, Djoko juga mengajukan gugatan terpisah terhadap seorang warga bernama Agus Mashudi dengan nilai tuntutan Rp1,5 miliar, yang berkaitan dengan sengketa perjanjian pembagian kewenangan antara bupati dan wakil bupati.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Jember terkait gugatan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan menjadi kewenangan pengadilan untuk menilai dan memutus perkara.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena tergolong jarang terjadi, mengingat konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat dalam satu periode umumnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan.

 

Di tengah polemik tersebut, sejumlah pihak berharap agar proses hukum tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah serta pelayanan publik dan agenda pembangunan di Kabupaten Jember.

 

Mitramabes.com Jomsen Silitonga

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan
Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung
Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom
Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak
Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan
Camat Rupat Utara Gelar Yasinan dan Doa Bersama di Rumah Dinas
KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Suling Bersama Tokoh Agama

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:20 WIB

Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:18 WIB

Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:11 WIB

Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:07 WIB

Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak

Berita Terbaru