Lagi Satres Narkoba Polres Palas Bekuk Bandar, Pengedar Dan Pemakai Narkotika Di Desa Sigalapung.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palas-Mitramabes.com Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

 

Kali ini, ada Empat orang yang diamankan di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di Perladangan kelapa sawit milik masyarakat bersama dengan barang buktinya, Rabu (14/01/2026).

 

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Senin, (19/01/2026). Membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial S, NSH, ISN dan IT.

 

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas,

Penangkapan tersebut berawal didapatnya informasi dari sumber yang layak dipercaya, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa tersebut, dimana informasi yang didapat, pengedar dan pemakai sering berkumpul di lokasi tersebut.

 

Dalam hal ini, Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Ipda Asrudin Sihotang bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,

Dan untuk mencapai lokasi yang dimaksud Tim opsnal berjalan kaki dan mengendap dan berlindung di balik batang pohon kelapa sawit, lalu sekitar pukul 12.00 Wib Tim opsnal melihat tiga orang yang dicurigai sedang berada di sekitar perladangan kelapa sawit, kuat dugaan sedang mengkonsumsi narkotika, jelasnya.

 

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap ke tiga orang tersebut, pada saat dilakukan penangkapan, ke tiga orang tersebut berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim opsnal, ketiga pelaku berhasil dibekuk, dan setelah diinterogasi ketiga orang tersebut diketahui berinisial S, ISN dan IT.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti dari S yang berperan sebagai pengedar yaitu, 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram, 3 ball klip plastik Kosong, 1 buah kotak warna silver, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.180.000, Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

 

Kemudian,

Dari hasil interogasi terhadap tersangka S mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial NSH tinggal di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

 

Tak mau kehilangan buruannya,

Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap NSH yang diketahui bersembunyi di rumah Tersangka S di Desa Sigalapung, dan berkat kesigapan Tim Opsnal, NSH berhasil ditangkap dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.22 gram, 1 bungkus rokok, 1 buah kaca pilek dan 1 unit HP Android, dan Selanjutnya ke empat pelaku dibawa ke Polres Palas untuk proses penyidikan”. Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, S dan NSH ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 609 ayat (1) UU no 01 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Palas.

 

Sedangkan terhadap ISN dan IT yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, setelah dilakukan tes urine di RSUD Sibuhuan dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan Amphetamin dan Metafetamin, lalu kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya, di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Palas, untuk menjalani rehabilitasi, jelasnya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap SH,MH menambahkan, akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Palas.

 

Beliau juga mengimbau, agar masyarakat, khusus kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba.

 

” Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.(AAH).

Berita Terkait

SMSI Tebo RDP dengan Komisi III DPRD Bahas Galian Tambang dan Pemindahan Aliran Sungai
AOC Hadir dan Membawa Senyuman di Himpitan Glondongan Kayu Untuk Anak Negeri Di Langkahan
DPRD Kaur Gelar Raker Lintas Komisi Secara Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Fokus.
Bupati Paluta Hadiri Rakernas ke XVII APKASI Tahun 2026 Di Batam.
Respon Cepat Polsek Kubu, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, Misteri Temuan Mayat di Teluk Nilap Terungkap Penyebab Kematian nya Lewat Autopsi.
Pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah Lukai Hati Wartawan, Jurnalisa; Dia Lahir Dari Rahim Media Lokal
Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Pemdes Pangkalan Nyirih Gelar Evaluasi Kinerja Lembaga Desa Tahun 2026 Admin 19 Januari 2026.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:42 WIB

SMSI Tebo RDP dengan Komisi III DPRD Bahas Galian Tambang dan Pemindahan Aliran Sungai

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:46 WIB

AOC Hadir dan Membawa Senyuman di Himpitan Glondongan Kayu Untuk Anak Negeri Di Langkahan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:34 WIB

Bupati Paluta Hadiri Rakernas ke XVII APKASI Tahun 2026 Di Batam.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:26 WIB

Lagi Satres Narkoba Polres Palas Bekuk Bandar, Pengedar Dan Pemakai Narkotika Di Desa Sigalapung.

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:01 WIB

Respon Cepat Polsek Kubu, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, Misteri Temuan Mayat di Teluk Nilap Terungkap Penyebab Kematian nya Lewat Autopsi.

Berita Terbaru