Serdang Bedagai,Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial S alias P (50) berhasil diringkus petugas saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (12/1/2026) siang.
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, yang selama ini diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kosong itu, petugas menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,80 gram, yang ditemukan dalam kondisi berserakan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
3 buah pipet sekop, 1 buah dompet, 1 buah plastik sedang kosong, 1 buah plastik kecil kosong dan 2 unit handphone merek Nokia warna biru
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang warga yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (19/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Sergai,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka S alias P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 huruf a KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Zai)











