Rumah Hukum Indonesia Laporkan Mandeknya Peta Lahan Konflik SAD–PT BSU, Soroti Peran Kementerian ATR/BPN.

Senin, 19 Januari 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mitra Mabes.com Pengurus Pusat Rumah Hukum Indonesia (RHI) bersama DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi mendatangi Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik terkait belum diterbitkannya peta lahan konflik agraria di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

 

Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, Jumat (17/1/2026), dipimpin Sekretaris Jenderal Rumah Hukum Indonesia Pusat Ramli Ahmad Ripai, M.Kom., CPLA, bersama Mapanhara HK, Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi.

 

 

Dalam pengaduan itu, RHI secara khusus menyoroti peran dan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, yang dinilai belum menindaklanjuti hasil identifikasi lahan konflik seluas 236 hektare di Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari.

 

Mapangara HK menjelaskan, identifikasi lapangan terhadap lahan yang disengketakan antara Suku Anak Dalam (SAD) Datuk Cs dan PT BSU telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jambi bersama tim teknis BPN. Namun hingga kini, peta hasil identifikasi resmi belum juga diterbitkan, meskipun telah diajukan melalui permintaan tertulis.

 

“Peta lahan adalah kewenangan teknis ATR/BPN dan menjadi dokumen kunci dalam penyelesaian konflik agraria. Tanpa peta resmi, tidak ada kepastian hukum dan konflik terus berlarut,” tegas Mapangara HK.

 

Menurutnya, lambannya respons dari jajaran ATR/BPN pusat maupun BPN daerah berpotensi menghambat penegakan hukum, memperpanjang ketegangan sosial, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.

 

RHI menilai kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk administrasi berupa penundaan berlarut, sehingga perlu mendapat atensi serius dari Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

 

Melalui laporan ini, Rumah Hukum Indonesia meminta Ombudsman RI untuk mendorong Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan peta lahan hasil identifikasi, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat Suku Anak Dalam di Desa Bungku kab.batang hari provinsi jambi

 

 

 

Editor : Mulasa musa sinabariba CPLA

Berita Terkait

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Patroli di Jalur Wisata Tangkahan, Jaga Kamseltibcar Lantas dan Kamtibmas
Ketua IWO Kota Binjai Apresiasi Kadis Kominfo Miliki Dua Misi UKW Memang Penting Buat Insan Pers.
Terima LHP BPK, Ketua DPRD Bantaeng: Jadi Rujukan untuk Memperbaiki Daerah
*Polres Aceh Utara Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447H*
Adanya Korban Diduga Oper Dosis Warga Setempat Mohon Bubarkan New Blue Star resahkan warga Dan Masyarakat.
Dari Patroli Rutin Hingga Pengaturan di Jalan Raya, Samapta Polres Perkuat Kehadiran di Masyarakat
Wakapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 1 Stabat, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:48 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:44 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Patroli di Jalur Wisata Tangkahan, Jaga Kamseltibcar Lantas dan Kamtibmas

Senin, 19 Januari 2026 - 16:12 WIB

Rumah Hukum Indonesia Laporkan Mandeknya Peta Lahan Konflik SAD–PT BSU, Soroti Peran Kementerian ATR/BPN.

Senin, 19 Januari 2026 - 15:34 WIB

Ketua IWO Kota Binjai Apresiasi Kadis Kominfo Miliki Dua Misi UKW Memang Penting Buat Insan Pers.

Senin, 19 Januari 2026 - 13:53 WIB

Terima LHP BPK, Ketua DPRD Bantaeng: Jadi Rujukan untuk Memperbaiki Daerah

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Penggeledahan PT DSM, Tim Penyidik Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 19 Jan 2026 - 18:24 WIB