Simalungun MBS Kurang lebih 38 Tahun sebuah perusahaan perkebunan swasta PT Karya Abadi Sama Sejati. singkat (PT KASS), yang berada di dusun Pardomuan Nauli, Desa Tangga Batu, kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
membuat masyarakat petani yang ada di sekitarnya menjadi Berang. Sehingga mendesak kepala desa selaku kepala pemerintahan di nagori Tangga Batu agar melakukan tindakan konkrit untuk mengusut legalitas perusahaan perkebunan tersebut.
adapun pergerakan yang di lakukan masyarakat petani yang ada di desa Tangga Batu adalah menolak sarana angkutan produksi kebun sawit swasta tersebut agar tidak melintasi jalan desa karena di nilai selama kurang lebih 38 tahun lamanya berdiri tidak memberikan dampak yang positif bagi kemajuan nagori Tangga Batu dan masyarakat
Serta harapan masyarakat petani kedepan agar pemerintah daerah dalam hal ini bupati simalungun mengambil tindakan yang tegas terhadap permasalahan ini, mengingat masih banyak penduduk miskin yang tidak memiliki tanah untuk pertanian.
Dan jikalau perkebunan swasta tersebut (PT KASS) memiliki izin HGU maka pemerintah desa, kecamatan, kabupaten harus mampu melakukan tindakan hukum agar Plasma kebun.
di berikan kepada masyarakat oleh perusahaan perkebunan tersebut, mengingat UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang mewajibkan memberikan Tanggung jawab terkait Dana CSR,
Plasma kebun, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan tanaman produksi sebuah perusahaan perkebunan.dalam kegiatan aksi penolakan angkutan kebun melintas di jalan desa tersebut yang di lakukan pada hari rabu 14 Januari 2026,pukul 10 :00 WIB.
di nilai akan membawa Solusi yang baik kedepan agar Direktur Utama PT KASS di hadirkan dalam rapat umum bersama masyarakat petani yang di hadiri kepala desa, Forkopimcam kecamatan Hatonduhan, ketua maujana, tokoh masyarakat, untuk duduk bersama membuat solusi yang terbaik ke depannya.
Editor : TIM










