Kubu mbs- Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolsek Kubu melalui keterangan resminya menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Parit H. Salim, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir.
“Berawal dari informasi pihak keamanan PT Jatim Jaya Perkasa terkait dugaan pencurian sawit di Afdeling IV, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 yang mengangkut buah sawit,” ujar Kapolsek Kubu.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tiga orang pria berada di dalam kendaraan tersebut. Namun satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua orang lainnya berhasil diamankan petugas.
Dua terlapor yang diamankan masing-masing berinisial Hendra alias Siin (43) dan Ali Sugianto alias Alex (31). Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di lokasi PT Jatim Jaya Perkasa pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan satu pelaku lainnya berperan sebagai pembeli hasil curian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 35 janjang buah kelapa sawit segar, satu keranjang rotan, satu timbangan pikul, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta dua batang tojok.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp1.152.000 atau sekitar 480 kilogram buah sawit.
Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.









