
Sintang, Kalbar MitraMabes.com
Bukit Moran di Kabupaten Sintang hari ini bukan lagi kawasan hutan lindung. Ia telah berubah menjadi kuburan raksasa bagi lingkungan hidup. Alam dibantai hidup-hidup oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi terang-terangan, brutal, dan nyaris tanpa sedikit pun rasa takut pada hukum.
Lereng bukit tercabik seperti daging disayat. Lapisan hutan dilucuti sampai tandas. Tanah digali rakus tanpa jeda. Mesin gelondongan meraung sepanjang hari, memekakkan telinga sekaligus menampar nurani siapa pun yang melihat. Ekskavator, kompresor, dan alat berat beroperasi bebas seolah kawasan itu milik mereka—tanpa kamuflase, tanpa sembunyi, dan tanpa hukum.
PETI di Bukit Moran bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan lingkungan berskala besar yang berlangsung terbuka, masif, sistematis, dan dibiarkan berjalan seolah negara tidak hadir—atau lebih buruk, sengaja memalingkan wajah.
Dampaknya sangat mengerikan. Sungai-sungai, yang menjadi nadi kehidupan warga, tercemar merkuri dan sianida. Air bersih berubah menjadi ancaman mematikan. Longsor mengintai setiap menit. Ekosistem runtuh, satwa hilang, dan masa depan lingkungan Kalimantan dipertaruhkan. Di sisi lain, negara dirampok di depan mata. Potensi pajak dan PNBP bernilai miliaran amblas ke kantong-kantong gelap, sementara rakyat mewarisi kerusakan dan racun.
Yang lebih mengejutkan—penegakan hukum nyaris tak terdengar napasnya. Tak ada operasi besar. Tak ada gebrakan nyata. Tak ada transparansi. Publik pun bertanya lantang:
Di mana Polres Sintang?
Di mana Polda Kalbar?
Apa yang sebenarnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang?
Operasi PETI berskala besar mustahil berjalan tanpa pembiaran. Alat berat, suplai BBM, logistik, hingga distribusi emas ilegal membutuhkan jaringan kuat. Tidak mungkin aparat tidak tahu. Maka publik wajar curiga:
apakah ini kelalaian fatal, atau pembiaran yang disengaja?
Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah jelas mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Ancaman serupa berlaku bagi siapa pun yang mengangkut, menampung, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Namun di Bukit Moran, hukum itu seperti patung: ada tapi tidak bergerak. Ada tapi tidak berfungsi. Ada tapi mati. Jika pembiaran ini terus berlangsung, yang runtuh bukan saja hutan dan sungai, tetapi juga wibawa negara dan kehormatan aparat penegak hukum.
Kini masyarakat menuntut tindakan nyata—bukan pernyataan, bukan alasan, bukan janji. Polres Sintang, Polda Kalbar, dan Pemkab Sintang harus bertindak tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Jika PETI Bukit Moran terus merajalela, maka pembiaran ini layak dicatat sebagai kejahatan struktural terhadap lingkungan dan masa depan Kalimantan.
Bukit Moran telah dibantai.
Dan kini satu pertanyaan menggema paling keras:
Siapa yang membiarkan pembantaian ini terjadi?
(TIM)










