Setubuhi Adik Ipar Di Bawah Umur Hingga Melahirkan, Polda Sumsel Tangkap Buruh Di Banyuasin

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES.COM//PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Renakta menangkap seorang pria berinisial AT (36) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyuasin,Kamis(15/1/2026.

 

AT yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar. Peristiwa pertama terjadi pada 10 Juli 2024 di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

 

Dalam aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau agar korban tidak berteriak saat kejadian berlangsung di dalam kamar rumah keluarga. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kehamilan dan melahirkan seorang bayi pada Maret 2025. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka sempat tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

 

“Pelaku beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah kontrakan tersangka di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian pertama serta akte kelahiran korban berinisial ME (16). Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP 2023, Pasal 415 huruf b, atau Pasal 417 KUHP tentang kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami peristiwa serupa.

(Jhony)

Berita Terkait

Sinergi Humanis: Kapolres Kampar Sapa Warga, Perkuat Kemitraan Jaga Keamanan Desa!
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!
Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat
Sikat Disiplin Internal, Bidpropam Polda Sumsel “Menyergap” Polsek Bayung Lencir, Tes Urine Nihil Narkoba
Polda Sumsel Tancap Gas Terapkan KUHP–KUHAP Baru, Wamenkum RI Turun Langsung Beri Pembekalan
Pantang Menyerah, BKO Brimob dan Polsubsektor Rusip Antara Terus Lanjutkan Gotong Royong, Puskesmas Kembali Pulih
Kapolres Humbahas Kunjungi Kediaman Bupati Humbang Hasundutan Tujuannya Silaturahmi.
Kapolres Humbahas Yang Baru Kunjungi Polsek Pollung .

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:31 WIB

Sinergi Humanis: Kapolres Kampar Sapa Warga, Perkuat Kemitraan Jaga Keamanan Desa!

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:41 WIB

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:08 WIB

Setubuhi Adik Ipar Di Bawah Umur Hingga Melahirkan, Polda Sumsel Tangkap Buruh Di Banyuasin

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:56 WIB

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:14 WIB

Sikat Disiplin Internal, Bidpropam Polda Sumsel “Menyergap” Polsek Bayung Lencir, Tes Urine Nihil Narkoba

Berita Terbaru

NASIONAL

Senin, 19 Jan 2026 - 10:00 WIB