Pelaku Perkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polda Sumsel Setelah Buron Berbulan-bulan

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (12/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Ungkap Kasus Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

Korban berinisial ME, seorang pelajar kelas XI yang berusia sekitar 16 tahun saat peristiwa terjadi. Korban diketahui merupakan anak kandung pelapor.
Sementara itu, tersangka berinisial AT (36), bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Tersangka memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yakni sebagai kakak ipar korban.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam kamar rumah korban yang berlokasi di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi.

Dalam aksinya, tersangka memaksa korban dengan ancaman senjata tajam, sambil mengintimidasi korban agar tidak berteriak. Setelah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi trauma.

Tidak berhenti di satu kejadian, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa berulang kali pada bulan Juli 2024, dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Setiap kali melakukan aksinya, tersangka memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban dengan dalih uang jajan.

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil sekitar lima bulan saat laporan polisi dibuat. Pada Maret 2025, korban melahirkan seorang bayi perempuan.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada 19 November 2024, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/1303/XI/2024/SPKT/Polda Sumsel.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada tersangka. Namun, tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah melakukan pelacakan, pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Pakaian korban saat pertama kali disetubuhi

Akta kelahiran bayi perempuan hasil perbuatan tersangka

Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023, dan/atau

Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023, dan/atau

Pasal 417 KUHP Tahun 2023
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat kejahatan dilakukan terhadap anak di bawah umur dan oleh orang terdekat korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

Tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga proses peradilan,” tegas pihak kepolisian.

(Editor Misran MBS)

Berita Terkait

Ipda Muhammad Ali Sidiq S.Psi digantikan Iptu Budi Santoso menjadi Kapolsek Kerumutan Dalam Acara Serah Terima Jabatan
SD Negri 02 Kel.Kandis Kota Mendapat Juara 1 Umum Futsal
Delvi Nurfadilah Juara I 3rd AMMA Championship di Cina, Pukul KO Lawan di Final
Gedung SMP Negeri 3 Kuala Butuh Dana Rehab Berat
Gedung SMP Negeri 3 Kuala Butuh Dana Rehab Berat
Perdana Apel Pagi Kapolres Kuansing Tegaskan Pelayanan Polri Peduli dan Humanis
Konflik Masyarakat Bersama PT. KASS Selama Berdirinya 38 Tahun Tidak Ada Titik Terang Di Minta Kepala Desa Beri Tindakan Tegas
Polsek Kubu Gelar Goes To School, Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SDN 001 Rantau Panjang Kiri

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:30 WIB

Ipda Muhammad Ali Sidiq S.Psi digantikan Iptu Budi Santoso menjadi Kapolsek Kerumutan Dalam Acara Serah Terima Jabatan

Senin, 19 Januari 2026 - 12:20 WIB

SD Negri 02 Kel.Kandis Kota Mendapat Juara 1 Umum Futsal

Senin, 19 Januari 2026 - 11:25 WIB

Gedung SMP Negeri 3 Kuala Butuh Dana Rehab Berat

Senin, 19 Januari 2026 - 11:13 WIB

Gedung SMP Negeri 3 Kuala Butuh Dana Rehab Berat

Senin, 19 Januari 2026 - 11:04 WIB

Perdana Apel Pagi Kapolres Kuansing Tegaskan Pelayanan Polri Peduli dan Humanis

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negri 02 Kel.Kandis Kota Mendapat Juara 1 Umum Futsal

Senin, 19 Jan 2026 - 12:20 WIB