MITRA MABES.COM//PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menunjukkan keseriusannya menghadapi era baru penegakan hukum nasional. Polda Sumsel menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, dengan menghadirkan langsung Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Rabu (14/1/2026).
Kegiatan strategis ini berlangsung di Auditorium Gedung Presisi Mapolda Sumsel dan dibuka langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Kemenkumham Sumsel, menandai kuatnya sinergi antarpenegak hukum.
Tak sekadar seremonial, forum ini membedah secara mendalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2025 tentang KUHAP, dua regulasi krusial yang akan menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana Indonesia. Bahkan, kegiatan ini dipertegas dengan coaching clinic laboratorium forensik, sebagai upaya konkret meningkatkan kualitas pembuktian dan profesionalisme penyidik.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah pionir di luar Pulau Jawa yang siap mengimplementasikan hukum acara pidana terbaru. Seluruh jajaran, mulai dari Polda hingga Polsek, dituntut memiliki pemahaman utuh agar tidak terjadi salah tafsir maupun keraguan dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.
“Transisi hukum ini tidak boleh disikapi setengah-setengah. Penyidik harus memahami substansi, filosofi, dan tujuan hukum, bukan sekadar menghafal pasal,” tegas Kapolda Sumsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyebut sosialisasi ini sebagai langkah strategis Polri untuk menjaga marwah keadilan di tengah perubahan besar sistem hukum nasional.

“Bapak Kapolda menekankan bahwa hukum harus dipahami secara rasional dan berkeadilan. Kehadiran Wakil Menteri Hukum RI hari ini menjadi bekal penting agar para penyidik tidak keliru dalam menerapkan pasal-pasal baru,” ujar Kombes Nandang.
Menariknya, kegiatan ini tidak hanya diikuti secara langsung, namun juga diikuti secara daring oleh Kapolres dan Kapolsek se-Sumatera Selatan. Tercatat sekitar 600 peserta dari berbagai unsur penegak hukum terlibat aktif dalam agenda besar ini.
Dengan penekanan pada kelengkapan administrasi pro justitia, kekuatan alat bukti, serta optimalisasi forensik, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel tidak ingin tertinggal dalam menghadapi wajah baru hukum pidana Indonesia.(Jhony)









