Berikut Keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr. Ahmad Rivai, SH, MH Angkat Bicara Lambannya Kasus Penganiayaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Sumatera Utara, Dairi- Kinerja Polres Dairi kembali menjadi sorotan publik, kali ini, kritik keras datang dari LSM KCBI Kabupaten Dairi, terkait lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perusakan yang dialami Syahdan Sagala beserta istri dan anaknya.

Berdasarkan penelusuran, laporan tersebut telah resmi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, proses hukum dinilai stagnan tanpa kejelasan status penyidikan.

Syahdan Sagala mengungkapkan bahwa bukan hanya satu laporan yang ia ajukan, melainkan beberapa laporan terpisah dari anggota keluarganya. Ironisnya, seluruh laporan tersebut terkesan “mengendap” tanpa perkembangan berarti.

“Setelah ramai diberitakan media, baru muncul SP2HP. Tapi isinya sangat normatif dan mengecewakan. Seolah-olah aparat tidak mampu bertindak terhadap pelaku penganiayaan dan perusakan di rumah saya,” ujar Syahdan saat memberikan keterangan di Kantor LSM KCBI Kabupaten Dairi, Selasa 13/01/2026

Dugaan Pelanggaran Pasal KUHP,
Jika merujuk pada peristiwa yang dilaporkan, dugaan tindak pidana yang terjadi seharusnya dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 170 KUHP jika perbuatan dilakukan, secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Rivai, SH, MH, menilai bahwa bila unsur-unsur perbuatan dan alat bukti seperti rekaman CCTV serta keterangan saksi telah terpenuhi, maka penyidik seharusnya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dalam hukum pidana, laporan penganiayaan dan perusakan dengan bukti visual dan saksi kuat tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Penundaan tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas aparat,” jelasnya.

LSM KCBI Duga Ada Kejanggalan, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi penyidik.

“Kami menerima informasi bahwa terlapor secara terbuka di media sosial dan rekaman CCTV terkesan menantang aparat, bahkan mengklaim kebal hukum karena memiliki keluarga di Polda Sumut. Pernyataan seperti ini jelas mencederai wibawa institusi Polri,” tegasnya.

Menurut KCBI, kasus ini telah menjadi konsumsi publik, dan bukti awal dinilai cukup terang. Namun, absennya kepastian hukum justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ancaman Laporan ke Propam dan Mabes Polri, LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Polres Dairi tetap tidak menunjukkan keseriusan, pihaknya akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara.

Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, juga disebut telah bereaksi keras atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia meminta seluruh dokumen laporan, SP2HP, dan bukti pendukung segera dikirim ke pusat.

“Langkah selanjutnya, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun,” pungkas Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi. (Albs/tim)

Berita Terkait

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”
Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:26 WIB

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Berita Terbaru