RIAU-Mitramabes.com – Pemerintah Desa Rantau Panjang Kiri bersama Pemerintah Kecamatan Kubu Babussalam berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kegiatan penertiban pedagang Pasar Senin yang berjualan di bahu jalan.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, pada pagi hari, bertempat di Jalan Sudirman, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Giat penertiban dipimpin langsung oleh Camat Kubu Babussalam, Hasan Usman, S.Pd., MM, bersama Kepala Desa Rantau Panjang Kiri, Jefrianto.
Sebelum penertiban dimulai, Kepala Desa Rantau Panjang Kiri, Jefrianto, memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Jefrianto menekankan agar penertiban dilakukan secara humanis, tanpa tindakan arogan, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi demi ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan bersama. Saya minta seluruh petugas mengedepankan sikap santun dan humanis,” tegas Jefrianto.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta mengurai potensi kemacetan lalu lintas akibat aktivitas jual beli yang memanfaatkan bahu jalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Kubu Babussalam Hasan Usman, Kepala Desa Rantau Panjang Kiri Jefrianto, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, BPD Rantau Panjang Kiri, Satpol PP Kecamatan Kubu Babussalam, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.
Pemerintah desa dan kecamatan berharap melalui kegiatan ini, kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan semakin meningkat, sehingga aktivitas pasar tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.(FR)











