Polres Tebo Ringkus Petani Asal Palembang Terkait Peredaran Sabu di Desa Sungai Keruh

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO // MBS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (57), yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan petugas di kediamannya yang beralamat di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (12/01/2026).

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika.

“Benar, tim kami telah mengamankan tersangka AS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah,” ujar AKP Jeki Noviardi dalam keterangan resminya, Selasa (13/01/2026).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, uang tunai senilai Rp1.155.000, satu unit ponsel merk Vivo, serta sebuah dompet kulit.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Jeki.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(Sch).

Editor : Socheh

Berita Terkait

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”
Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:26 WIB

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Berita Terbaru