Skandal Agraria di Aceh Timur: Lahan Bersertifikat Rakyat Diduga Dicaplok Masuk HGU PT Sawit Aceh Timur.

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB-Mitramabes.com Dugaan perampasan hak milik masyarakat kembali mencoreng wajah penegakan hukum agraria di Kabupaten Aceh Timur. Di kawasan perkebunan kelapa sawit yang membentang di antara Kecamatan Julok dan Kecamatan Indra Makmur, sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diduga telah memasukkan puluhan bidang tanah masyarakat yang sudah bersertifikat resmi ke dalam wilayah konsesi mereka.

 

 

 

Fakta ini memicu kemarahan luas di tengah masyarakat lintas wilayah. Warga yang selama puluhan tahun mengelola dan memiliki tanah secara sah kini dipaksa berhadapan dengan korporasi yang berlindung di balik selembar dokumen HGU. Padahal, secara hukum, HGU tidak pernah menghapus hak milik rakyat yang telah memiliki sertifikat. Jika benar lahan bersertifikat masuk ke dalam HGU, maka ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan indikasi kuat kejahatan agraria terstruktur.

Lebih ironis lagi,

 

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin plasma, tidak mengantongi izin prinsip, namun tetap leluasa menguasai lahan hingga ±1.500 hektare.

 

Satu-satunya senjata hukum yang mereka pegang hanyalah HGU, sementara masyarakat memiliki bukti hak milik sah yang seharusnya dilindungi negara.

 

 

Situasi ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan negara terhadap praktik penguasaan lahan skala besar. Masyarakat menilai telah terjadi pembiaran sistematis, di mana hak rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan korporasi. Jika negara tidak segera bertindak, maka konflik ini berpotensi berubah menjadi ledakan sosial yang lebih besar.

 

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat secara tegas mendesak:

BPN RI dan BPN Aceh Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh,

 

 

Pengukuran ulang, dan verifikasi batas HGU;

PTUN untuk membuka ruang gugatan pembatalan HGU yang tumpang tindih dengan sertifikat hak milik;

Pemerintah daerah dan pusat agar tidak lagi berdiam diri melihat penderitaan rakyat;

 

 

serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin perkebunan.

“Ini bukan lagi soal investasi. Ini sudah masuk wilayah perampasan tanah rakyat.

 

 

Kalau negara diam, berarti negara ikut melegalkan kezaliman,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menegaskan,

 

 

Mereka tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari instansi terkait, warga siap menempuh jalur hukum, laporan resmi ke lembaga negara, hingga aksi terbuka demi mempertahankan tanah yang menjadi sumber hidup mereka.

 

 

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara:

apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan,

atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

 

 

Rakyat Aceh Timur menunggu keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tanah rakyat tidak boleh dirampas,

 

 

 

 

Sujayadi- Staf–Redaks se-Indonesia (lingkaran Polri)

Berita Terkait

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”
Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:26 WIB

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Berita Terbaru