Kejari Way Kanan Menyidangkan Langsung Perkara Pembunuhan Satu Keluarga Yang Dilakukan Terdakwa Anak

Kamis, 10 November 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan | CN – Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, pada hari ini Rabu tanggal 9 Nopember 2022 Kepala Kejari Way Kanan, Dr. Arillianna Purba, S.H.,M.H ikut menyidangkan langsung perkara anak An Dicky Wahyudi yang pada sidang sebelumnya oleh penuntut umum dituntut bersalah melakukan dan membantu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari pantauan awak media dan beberapa LSM yang hadir di persidangan terlihat jelas langkah nyata yang dilakukan Kejari Way Kanan perlu di contoh oleh para Kejari yang ada di Provinsi Lampung, mengingat sejak awal dari proses penyidikan oleh Polisi perkara pembunuhan satu keluarga yang viral diberbagai media lokal dan Nasional tersebut, betul-betul menjadi perhatian serius Kepala Kejari Way Kanan. Bahkan beliau turun langsung menyidangkan perkara sejak awal pembacaan surat dakwaan pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan dan mendengarkan putusan.

“Sangat jarang ditemukan Kepala Kejari turun langsung menyidangkan perkara. Hal ini memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan, yang seperti ini perlu di apresiasi,” ungkap Irwansyah selaku tokoh masyarakat setempat, Kamis (10/11/2022).

Pada sidang kali ini majelis hakim yang di Ketuai oleh hakim Ridwan Pratama, S.H.,M.H didampingi Andre Jevi Surya, S.H.,M.H dan Hanifia Zammi Fernanda, S.H.,M.H. Masing-masing selaku hakim anggota menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Dicky Wahyudi Bin Erwinudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan kedua primair kami.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dicky Wahyudi Bin Erwinudin selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama ditahan, dan dengan perintah agar terdakwa Dicky tetap ditahan.

Ada pun barang bukti berupa 1  buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa No Polisi tanpa body, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru dipergunakan dalam perkara lain oleh An Erwinudin. Menghukum terdakwa Dicky untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Terhadap putusan tersebut baik penuntut umum maupun terdakwa Dicky menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidana Umum Arliansyah Adam, S.H mengatakan, “Penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaan nya. Namun, perlu waktu 7 hari untuk memastikan perkara tersebut Inkracht atau berkekuatan hukum tetap” tutup Kasi Intel.

Diketahui persidangan berakhir sekira pukul 15.00 Wib dalam keadaanaman dan tertib.

EDITOR : (Edo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Serah Terima Barang Inventaris IPSI Pengurus Lama Sanidin S.Ag ke Pengurus Baru H. Riskon Fabiansyah, SH
33 Personel Gabungan Polres Pagar Alam Amankan Kegiatan Aktivasi Gerakan Wisata Bersih Kota Pagar Alam
Acara Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 di Mako Batalyon B Tebing Tinggi
Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. 
Menteri Pertanian RI Lakukan Titik Tanam Perdana Kelapa, Resmikan Launching Program GEMERLAP di Kepulauan Selayar
Rekan Sesama Wartawan Panjatkan Doa untuk Kesembuhan Ibunda Trimo Riadi
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Perkebunan PT GGF
Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:16 WIB

Serah Terima Barang Inventaris IPSI Pengurus Lama Sanidin S.Ag ke Pengurus Baru H. Riskon Fabiansyah, SH

Sabtu, 15 November 2025 - 17:16 WIB

33 Personel Gabungan Polres Pagar Alam Amankan Kegiatan Aktivasi Gerakan Wisata Bersih Kota Pagar Alam

Sabtu, 15 November 2025 - 16:46 WIB

Acara Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 di Mako Batalyon B Tebing Tinggi

Sabtu, 15 November 2025 - 13:12 WIB

Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. 

Sabtu, 15 November 2025 - 12:14 WIB

Menteri Pertanian RI Lakukan Titik Tanam Perdana Kelapa, Resmikan Launching Program GEMERLAP di Kepulauan Selayar

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kapolres Lebak Hadiri LKBB Pandawa Zona Selatan di SMAN 1 Bayah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:48 WIB