RSUD Selasih Terapkan Kepada Pasien Peserta BPJS Wajib Membayar Biaya Fisioterapi, Zukri : Masyarakat Dapat Berobat Secara Gratis  

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, Mitramabes.com – dengan adanya pemberitaan yang beredar media online Terkait Biaya Fisioterapi Pasien BPJS Kesehatan yang Berbayar, Alasan Direktur RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan Karena adanya keterbatasan dokter spesialis fisioterapi, kejadian terjadi pada Hari Kamis, tanggal 20/07/2023.

 

Peristiwa tersebut berawal dengan adanya salah seorang pasien yang berinisial AS yang terdaftar sebagai peserta BPJS kelas III, pasien awal berobat dan berharap dapat dilayani sebagai pasien peserta BPJS, namun pelayanan yang pasien dapatkan malah tidak ada dokter spesialis fisioterapi yang Akhirnya di tangani oleh tenaga Ahli di RSUD Selasih dikarenakan pelayan tindakan dari tenaga ahli tersebut harus membayar biaya fisioterapi Sehingga secara spontan pasien kaget, demi mendapat kesembuhan akhirnya pasien membayar.

Awak media mengkonfirmasi kepada Direktur RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dr. Irna yang membenarkan kejadian tersebut, sempat membeberkan khusus pasien fisioterapi di RSUD Selasih, bisa gratis apabila pasien atau peserta JKN berkenan dirujuk ke rumah sakit (RS) Pekanbaru atau RS yang lain Dikarenakan keterbatasan tenaga dokter spesialis fisioterapi.

 

Dari keterangan Dirut Selasih tersebut tentu sangat menarik perhatian masyarakat dan sebagian mengkhawatirkan bila penanganan pasien tidak maksimal akibat kekosongan dokter spesialis fisioterapi khususnya di Kabupaten Pelalawan Sehingga turut sejumlah wartawan mempertanyakan apa yang menyebabkan terjadinya kekosongan dokter spesialis di RSUD Selasih.

 

Setelah dikonfirmasi kembali kepada KTU RSUD Selasih Irma mengatakan “Sejak tahun 2021 akhir sampai tahun 2023 ini belum ada dokter spesialis fisioterapinya Dan sudah 3 kali kita sampaikan ke Dinas Kesehatan bahkan pernah diajukan ke Jamkesda untuk pembayaran dan masih dibayarkan oleh jamkesda, Kemudian secara aturan kita salah makanya dihentikan dari jamkesda dan juga kepada pihak BPJS sedang menunggu kredensial, bahkan kita sudah mengajukan dengan menyurati ke Asosiasi Dokter Rehab Medis” kata Irma.

 

Selanjutnya, ia juga menjelaskan kalau pihak BPJS sudah mengeluarkan surat rekomendasinya biasanya pihak rsud akan mengumumkan melalui media sosial seperti Instagram dan facebook dengan tujuan memberikan pelayanan gratis.

 

Atas peristiwa tersebut pasien atas nama AS merasa gelisah sedikit yang menyesalkan prosedur pelayanan seperti ini, sampai pada hari ini juga ia tidak bisa berobat sampai harus menunggu surat rekomendasi dari pihak BPJS sekalipun sudah ada dokternya baru-baru ini.

 

Dari beberapa pasien peserta BPJS yang sudah berobat Fisioterapi lebih kurang satu setengah tahun harus membayar biaya tindakan dari tenaga ahli dengan nominal yang berbeda yang terdiri dari Rp. 75.000, Rp. 130.000, dan Rp. 75.000; sesuai dengan perda yang sudah diadakan.

 

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD OKU.! Gelar Rapat Paripurna Ke–XXXVI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Dan Sahkan KUPA–PPPS Perubahan APBD Anggaran Tahun 2025.
Polres Pagar Alam Gelar Simulasi Pengamanan Mako, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan
Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Provinsi Sumatera Utara
Maulid Nabi di Polres Selayar: Teladani Akhlak Rasulullah, Pererat Silaturahmi Lewat Lomba Male
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Lampung Tengah Gelar Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
DPRD OKU.! Gelar Rapat Paripurna Ke–XXXVI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Dan Sahkan KUPA–PPPS Perubahan APBD Anggaran Tahun 2025.
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga
Menteri Kehutanan RI Apresiasi Pelestarian Mangrove di Pantai Sejarah Batubara Potensi Ekowisata Global

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 11:47 WIB

DPRD OKU.! Gelar Rapat Paripurna Ke–XXXVI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Dan Sahkan KUPA–PPPS Perubahan APBD Anggaran Tahun 2025.

Kamis, 11 September 2025 - 11:39 WIB

Polres Pagar Alam Gelar Simulasi Pengamanan Mako, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

Kamis, 11 September 2025 - 11:15 WIB

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Provinsi Sumatera Utara

Kamis, 11 September 2025 - 11:10 WIB

Maulid Nabi di Polres Selayar: Teladani Akhlak Rasulullah, Pererat Silaturahmi Lewat Lomba Male

Kamis, 11 September 2025 - 10:36 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Lampung Tengah Gelar Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Berita Terbaru