Bengkulu-Mitramabes.com – Ketua Organisasi Masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu Corruption Watch (BCW) Provinsi Bengkulu, Yasmidi, menyampaikan sikap tegas terkait pemberitaan salah satu media yang memuat dugaan korupsi dana desa sebesar Rp9,2 miliar di Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dugaan tersebut bersumber dari pernyataan salah satu LSM yang menyebut adanya indikasi penyimpangan dana desa pada 12 desa untuk tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Yasmidi menegaskan bahwa ia telah membaca dan mencermati isi pemberitaan tersebut. Namun demikian, ia mengaku sangat meragukan kebenaran angka yang disebutkan. Menurutnya, dugaan korupsi dana desa sebesar Rp9,2 miliar untuk 12 desa berada di luar nalar dan tidak masuk akal. Ia menilai, apabila angka tersebut benar, maka dapat diartikan bahwa seluruh desa tidak melaksanakan kegiatan apa pun sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Boleh saja kita menduga, tetapi dugaan itu harus wajar dan didasarkan pada data yang rasional. Angka Rp9,2 miliar untuk 12 desa itu tidak masuk akal. Artinya, seolah-olah semua desa tidak melaksanakan kegiatan sama sekali dan seluruh dana desa dikorupsi. Hal ini jelas memerlukan pendalaman,” ujar Yasmidi di kediamannya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, pemberitaan yang memuat angka besar tanpa penjelasan metodologi dan sumber data yang jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dampaknya tidak hanya merugikan pemerintah desa dan kecamatan, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah hukum. Yasmidi mengingatkan bahwa narasumber maupun pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Yasmidi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan lapangan ke beberapa desa di Kecamatan Pondok Kubang. Berdasarkan hasil penelusuran awal, rata-rata dana desa yang diterima setiap desa berada pada kisaran Rp700 juta hingga Rp800 juta per tahun. Dengan demikian, total dana desa untuk 12 desa diperkirakan berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar, bukan Rp9,2 miliar sebagaimana diberitakan.
“Jika rata-rata dana desa sekitar Rp800 juta, maka sangat tidak logis jika ada dugaan penyimpangan hingga lebih dari Rp9 miliar. Itu berarti seluruh desa tidak melaksanakan kegiatan sama sekali. Apabila nantinya dugaan ini tidak terbukti, maka 12 desa tersebut memiliki hak untuk menuntut pihak yang menyebarkan informasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yasmidi menyoroti pentingnya profesionalisme lembaga swadaya masyarakat dalam menyampaikan dugaan. Ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus disertai data hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, dugaan yang tidak wajar justru dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai semangat pengawasan yang sehat.
Yasmidi juga mengaitkan munculnya isu tersebut dengan adanya konflik sebelumnya antara kepala desa dan camat di wilayah tersebut yang sempat berakhir damai. Ia menduga masih ada pihak-pihak yang belum menerima penyelesaian konflik tersebut sehingga kembali memunculkan isu lama dalam bentuk dugaan korupsi.
Sebagai Ketua BCW Provinsi Bengkulu, Yasmidi menegaskan akan tetap bersikap objektif. Apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, ia menyatakan siap melaporkan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Namun sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, ia berkomitmen membantu desa-desa untuk membersihkan nama baik serta mencari kebenaran atas isu yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, aktivis yang tergabung di Golbe Datuk Melani turut menyampaikan permintaan klarifikasi kepada media dan LSM yang menyebutkan adanya kerugian negara di beberapa desa di Kecamatan Pondok Kubang sebesar Rp9,2 miliar.
“Kami meminta klarifikasi dari media dan LSM yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar. Berdasarkan klarifikasi kami, jumlah tersebut tidak mencukupi. Mohon dijelaskan sumber data dan perhitungan dana yang dimaksud,” ujarnya.











