Polres Tebo Ringkus 8 Penambang Emas Ilegal di Desa Puntikalo, Sejumlah Barang Bukti Disita

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO // MBS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Rabu (07/01/2026) siang, Tim Sultan bersama Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan perkebunan sawit, Desa Puntikalo.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Tim Sultan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas tambang ilegal di Rt. 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Merespons cepat informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi sekira pukul 12.30 WIB dan mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.

“Kami telah mengamankan delapan orang terduga pelaku dengan inisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menambang, di antaranya:

– 3 buah galon berisi minyak solar.
– 5 buah selang spiral warna biru.
– 4 lembar karpet (alat penyaring emas).
– 3 buah ember hitam dan 3 buah engkol mesin.
– 2 buah fan belt dan 1 buah dulang.
– 5 unit mesin pompa (NS).

“Saat ini, kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Tebo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah mereka guna menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.(Tim).

Editor : Socheh

Berita Terkait

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”
Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:26 WIB

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Berita Terbaru