Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

Selasa, 1 Agustus 2023 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap M alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 29.56 gram, Sabtu (29/07/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (01/08/23), mengatakan, Bagol ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Menurut Parlando, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Bagol memiliki narkotika jenis sabu.

Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy, benar saja, bagol memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.

Parlando menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y warga prov.Riau

” Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissu warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat” terang Parlando.

Lebih lanjut sambung Parlando, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Zainal Arifin Lase)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur
Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial
Bupati Tanjab Barat Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
upati Anwar Sadat Ajak Mahasiswa IAI An-Nadwah Jadi Agen Moderasi dan Generasi Melek Digital

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:48 WIB

Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang

Kamis, 11 September 2025 - 17:35 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif

Kamis, 11 September 2025 - 17:32 WIB

Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Kamis, 11 September 2025 - 17:22 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 Sep 2025 - 17:04 WIB