Jambi-Mitramabes.com Kasus mafia tanah di jambi sampai saat ini masih berkeliharan belum di tangkap sehingga pemilik tanah yang dirugikan menjadi bertanyak tanyak apa sebab belum di proses dan di tangkap, salah satunya Edi muliyadi sudah satu tahun laporan di polda jambi belum kunjung ada keterangan yang pasti sampai akhir tahun 2025 dan berharap di awal tahun 2026 ini sudah ada kejelasannya.
Keterangan Edi kepada media ini mengatakan saya sudah melapor kemana mana untuk meminta keadilan agar penegakan hukum di tegahkan dengan benar namun saat ini belum ada di duga oknum penegak hukum berpihak kepada mafia tanah, saya punya tanah jelas bukan saya rampok bahkan saksi saya dipolda sudah lima orang dpanggil belum ada juga kejelasan tapi yang tidak punya tanah bisa memiliki ada apa ,salah satunya sebelum terbit HGB ( Hak Guna Banggunan ) sudah saya sangga supanya jagan di keluarka HGB dan infomasinya di polda sudah ada atas nama PT. Citra paramuda mandiri tpermasuk lagi izin amdal di dinas lingkungan hidup kota jambi sudah disangga melalui kuasa hukum ketemu langsung dengan kadis DLH agar jangan di keluarkan izin amdalnya informasi sudah keluar juga mana yang benar lagi penegakan hukum di Indonesia satu satunya bisa hukum rimbah lah yang berlaku kita menuntut kebenaran dan ke adilan tidak bisa , informasinya devlover atas dasar itu lah mereka melakukan kerja di tanah saya dan itu pun saya sudah koordinasi dengan pengacara terkait aktivitas di tanah saya, sampai mati pun saya mau menpertahankan litu tanah saya ujar Edi dengan nada marah. ( TN )










