Banyuasin —mitramabes.com. Kejaksaan Negeri Banyuasin menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H., secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam perkara tindak pidana perpajakan tersebut, tersangka berinisial HP (49) yang menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, sebelumnya tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, pada saat proses Tahap II di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, tersangka langsung dilakukan penahanan.
HP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pajak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin dan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683 (dua miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga penerimaan pajak serta memberikan efek jera FC bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya.










