Kubu mitra mabes. Polsek kubu berhasil melakukan penangkap terhadap dua orang tersangka yang diduga bandar ataupun pengedar barang haram narkotika berjenis sabu sabu di wilayah nya, selanjutnya lokasi penangkapan tersebut berada di jln simpang lasa RT 01/RW 03 Desa sungai segajah kecamatan kubu kabupaten Rokan hilir provinsi Riau, Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 wib.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media mitra mabes kepada Kapolres Rokan hilir AKBP. Andrian Pramudianto, S.I.K., S.H., M.Si. Melalui Kapolsek kubu yakni AKP Yuliardi SH beliau menyampaikan” penangkapan dua orang yg bernama Ridwan seragih usia 30 th bersama temannya Herman alias panjang usia 43 th yang diduga pengedar narkoba berawal dari informasi warga masyarakat yang resah dikarenakan keberadaan pelaku. “Terang nya.”
Menindak lanjuti dari laporan warga masyarakat kemudian jajaran Polsekta kubu dan Polres Rokan hilir melakukan penyelidikan, lantas team Reskrim Polsek kubu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek kubu yaitu Bripka Riky tri laksono langsung turun ke lokasi.
Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) tidak berselang lama lantas dilakukan penangkapan yang di dampingi oleh RT setempat. Kemudian pelaku yang diduga pengedar (bandar) narkoba berinisial R dan H tersebut Berhasil diamankan oleh team reskrim Polsekta kubu, untuk diketahui secara seksama team reskrim Polsekta kubu juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,67 gram, dua unit handphone serta uang dua ratus ribu rupiah
Penulis : syahri ramadhan