Serdang Bedagai,Mitramabes.com||Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDASUMUT tertanggal 23 November 2025.
Kejadian kasus ini bermula pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka berinisial RT menghubungi saksi Putra Nursaid dan memintanya datang ke rumahnya di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Keduanya kemudian berbincang hingga siang hari.
Sekitar pukul 12.00 WIB, RT meminta saksi Putra mencarikan mobil rental. Putra lalu menghubungi rekannya, Irfan, yang memiliki usaha rental kendaraan. Sebagai uang pembayaran, RT menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada Putra.
Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Putra mendatangi Irfan dan menyerahkan 3 lembar uang dari RT sebagai pembayaran uang sewa. Namun Irfan merasa curiga terhadap keaslian uang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang tersebut dipastikan palsu. Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa 7 lembar uang lainnya juga menunjukkan hasil yang sama.
Mengetahui hal itu, Irfan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RT di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam plastik asoy warna putih di dalam tas hitam milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, antara lain:
10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari saksi Putra Nursaid, 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tersangka RT
1 plastik asoy warna putih, 1 tas warna hitam merek Star Face. Total uang palsu yang diamankan sebanyak 116 lembar pecahan Rp100.000.
Terhadap barang bukti uang tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai telah melakukan uji laboratorium forensik di Labfor Polda Sumatera Utara dengan membandingkan uang yang diduga palsu dengan uang asli.
Hasil uji memastikan bahwa seluruh uang yang diperiksa dinyatakan palsu, dengan sejumlah perbedaan mencolok, antara lain:
Menggunakan kertas biasa, Tidak memiliki benang pengaman dan tanda air, Tidak memendar di bawah sinar UV, Tidak memiliki efek perubahan warna (colour shift ink), Tidak terdapat kode tunanetra yang terasa kasar.
Pasal yang disangkakan atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan: Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 245 KUHP,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu,” tegasnya. (Zai)










