Pengaspalan Jalan di Bungo Tuai Sorotan: Tanpa Papan Nama dan Minim Informasi Proyek

Senin, 29 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO // MBS – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga merupakan proyek siluman. Dugaan ini muncul setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (29/12/2025), dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan pekerjaan.

Dalam penelusuran yang dilakukan, proyek tersebut tidak ditemukan papan nama kegiatan yang seharusnya dipasang pada setiap pekerjaan fisik pemerintah. Selain itu, tidak diketahui besaran anggaran, sumber dana, maupun volume pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bungo belum membuahkan hasil. Media mencoba mendatangi kantor terkait, namun pejabat tersebut tidak dapat ditemui hingga berita ini diterbitkan.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu asal-usul proyek tersebut. Ia hanya melihat proses pengaspalan berlangsung cepat.
“Kami tidak mengetahui jalan tersebut proyek apa, kami hanya melihat dalam dua hari ini sudah selesai dikerjakan,” ujar warga singkat.

Ketidakhadiran papan nama proyek merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait penggunaan dana publik. Selain itu, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (beserta aturan sebelumnya seperti Perpres 54/2010 & 70/2012) mewajibkan setiap proyek pembangunan mencantumkan informasi meliputi sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.

Praktik tersebut dapat memicu dugaan penyalahgunaan anggaran, mengingat proyek tanpa transparansi memiliki potensi rawan terjadi kecurangan. Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah hingga aparat pengawas berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik berharap pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka informasi secara transparan demi menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. (Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Karo Ops Pastikan Personel Siaga di Titik Strategis
Polres Tebo Rilis Capaian Kinerja 2025 : Ribuan Kegiatan Preventif, Trend Laka Lantas Naik dan Sejumlah Kasus Menonjol Berhasil di Ungkap
36 Personel Polres Selayar Dapat Kado Kenaikan Pangkat di Akhir Tahun 2025
Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Release Akhir Tahun 2025
PK Golkar Pantailabu Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026.
Wakil Panglima TNI Pimpin Vicon Percepatan Pembangunan KDKMP, Selayar Jadi Percontohan Nasional
Kapolres Bantaeng Pimpin Langsung Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Merawat Ingatan Way Tuba, Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Airstrip

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:04 WIB

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Karo Ops Pastikan Personel Siaga di Titik Strategis

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:53 WIB

Polres Tebo Rilis Capaian Kinerja 2025 : Ribuan Kegiatan Preventif, Trend Laka Lantas Naik dan Sejumlah Kasus Menonjol Berhasil di Ungkap

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:04 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Release Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:43 WIB

PK Golkar Pantailabu Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026.

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:41 WIB

Wakil Panglima TNI Pimpin Vicon Percepatan Pembangunan KDKMP, Selayar Jadi Percontohan Nasional

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.

Rabu, 31 Des 2025 - 20:54 WIB